Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Cerme, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5,2 Miliar

Nasional

Gresik, 10 Mei 2026 – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil nyata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bersama jajaran Bea Cukai Gresik berhasil mengungkap dan membongkar gudang penyimpanan besar rokok ilegal yang beroperasi diam-diam di sebuah bangunan ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Operasi besar ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 yang difokuskan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Langkah penindakan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada Selasa hingga Rabu, 5–6 Mei 2026. Sebelum melakukan penggerebekan, tim gabungan terlebih dahulu menjalankan tahap pengintaian ketat dan rahasia guna memastikan lokasi, pola aktivitas, serta alur keluar-masuk barang di ruko tersebut. Pemantauan dimulai sejak Selasa pagi pukul 05.00 WIB dan berlanjut terus-menerus hingga Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Dari hasil pemantauan awal, petugas memperoleh indikasi kuat bahwa bangunan ruko itu sengaja disulap menjadi tempat penimbunan rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi atau dokumen perizinan yang sah.

Kepastian atas dugaan tersebut terungkap sepenuhnya pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.43 WIB, ketika sebuah truk jenis trailer terlihat masuk dan tiba di lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang. Tim pengintai yang sudah bersiaga di sekitar lokasi segera memantau dan memastikan isi dari muatan yang sedang diturunkan. Berdasarkan verifikasi di tempat, dikonfirmasi bahwa barang yang dibongkar dan dimasukkan ke dalam bangunan ruko itu merupakan rokok ilegal tanpa tanda pita cukai negara.

“Hasil pengintaian memastikan bahwa barang yang dibongkar merupakan rokok ilegal, sehingga tim langsung berkoordinasi untuk melakukan penggerebekan,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (8/5/2026), usai proses inventarisasi barang bukti selesai dilakukan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan penindakan. Penggerebekan dilaksanakan secara tertib dan terukur mulai pukul 10.46 WIB hingga 11.12 WIB. Saat masuk ke dalam bangunan, petugas menemukan bahwa rokok ilegal tersebut tersimpan dan ditata rapi di berbagai ruangan di dalam ruko, mulai dari kamar belakang, ruang tengah, hingga area di bawah tangga yang seolah sengaja disembunyikan agar tidak mudah diketahui orang luar. Barang-barang tersebut dikemas dalam kardus-kardus besar maupun karung yang tertutup rapat.

Selain mengamankan puluhan kemasan berisi rokok ilegal, petugas juga menangkap sejumlah orang yang ada di lokasi saat kejadian. Di antaranya adalah sopir truk trailer yang mengantar barang beserta lima orang kru yang bertugas melakukan bongkar muat. Secara keseluruhan, ada enam orang yang diamankan dan dibawa bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan penyimpanan dan peredaran rokok ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti yang disita beserta keenam orang yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Gresik untuk diproses lebih lanjut. Proses pengangkutan dilakukan menggunakan satu unit truk trailer muatan barang, satu unit kendaraan milik Satpol PP, serta satu unit mobil jenis Hilux milik Bea Cukai yang digunakan untuk mengawal proses pengiriman.

Berdasarkan penghitungan awal dan inventarisasi yang dilakukan petugas di lokasi maupun di kantor Bea Cukai, jumlah barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 367 koli. Jumlah ini setara dengan kurang lebih 5,87 juta batang rokok yang seluruhnya dipastikan tidak bermeterai cukai resmi. Dari jumlah barang yang sangat besar itu, tim penghitung memperkirakan bahwa akibat peredaran barang ilegal tersebut, negara telah kehilangan pendapatan cukai dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp5.243.784.080.

Agustin Halomoan Sinaga menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menjaga pendapatan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran produk tembakau ilegal yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan ini tidak akan berhenti sampai di sini, dan pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan di titik-titik rawan peredaran barang ilegal lainnya di wilayah Gresik.

Kasus ini kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul barang, jaringan distribusi, serta pemilik sebenarnya dari gudang penyimpanan tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan cukai di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!