
Jakarta, 11 Mei 2026 – Aparat kepolisian kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan dunia maya, khususnya praktik perjudian daring yang kini kian marah dan beroperasi secara lintas negara. Tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya telah berhasil menggerebek dan membongkar satu gedung yang diduga menjadi markas besar serta pusat operasional jaringan judi online berskala internasional. Penggerebekan dilakukan di kawasan strategis Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026) lalu.
Operasi penindakan ini disiapkan secara matang dan diam-diam selama beberapa waktu, berangkat dari berbagai laporan masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya aktivitas keuangan dan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang berpusat di lokasi tersebut. Berdasarkan data yang dikumpulkan, gedung tersebut tidak berfungsi sebagai kantor perusahaan resmi sebagaimana tertera di dokumen perizinan, melainkan menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang mengelola sistem taruhan, pelayanan anggota, hingga perputaran uang hasil judi yang menjangkau pemain dari berbagai negara.
Demi menjamin keamanan operasi dan mencegah kemungkinan adanya perlawanan atau upaya penghancuran barang bukti oleh pihak yang beraksi di dalam gedung, kepolisian juga menerjunkan personel dari Brigade Mobil (Brimob) dengan persenjataan lengkap. Kehadiran pasukan elit ini bertugas mengamankan akses masuk dan keluar gedung, mengisolasi lokasi kejadian, serta mendukung kelancaran proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Suasana di lokasi sempat menjadi tegang namun terkendali sepenuhnya di bawah pengawasan ketat aparat.
Dalam rangkaian penggerebekan dan penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah individu yang berada di dalam gedung saat kejadian. Kesemua orang yang diamankan kemudian dibawa ke tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan dan peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Selain mengamankan manusia, polisi juga menyita berbagai barang bukti utama berupa perangkat elektronik yang diduga keras digunakan untuk menjalankan aktivitas judi daring. Barang bukti yang disita antara lain komputer meja, laptop, perangkat peladen atau server, telepon genggam, perangkat penyimpanan data, hingga dokumen-dokumen catatan transaksi keuangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya operasi pengungkapan kasus ini saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026). Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman data, menelusuri struktur organisasi, serta memetakan peran dari setiap pihak yang telah diamankan. Karena proses verifikasi dan pemeriksaan masih berlangsung intensif, pihak kepolisian belum dapat merinci secara pasti jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Betul, tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu. Lokasi tersebut kami duga menjadi pusat operasional jaringan judi online yang bergerak berskala internasional. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh data yang didapat, memeriksa saksi maupun pihak yang diamankan, serta memetakan keterlibatan masing-masing. Jumlah tersangka belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan penetapan hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada penggerebekan dan pengamanan di lokasi tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk menelusuri kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap keterlibatan sindikat lintas negara, aliran dana yang terjadi, hingga siapa saja tokoh utama yang berada di balik layar mengendalikan operasi tersebut. Polisi menyadari bahwa kejahatan judi online saat ini memiliki jaringan yang rumit, tersebar di banyak negara, dan sulit dilacak, namun aparat berjanji akan mengikuti setiap jejak yang ada hingga tuntas.
Menurut rencana, pihak kepolisian baru akan merilis keterangan lengkap kepada publik mengenai kronologi kejadian, modus operandi, nilai kerugian negara, hingga hasil akhir pengungkapan jaringan ini setelah tahap penyelidikan awal dinilai cukup dan seluruh data telah terverifikasi dengan akurat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian, terutama yang berbasis daring dan beroperasi secara lintas batas negara. Selain merugikan masyarakat secara materi, praktik ini juga merusak tatanan sosial, ekonomi, serta menjadi sarana pencucian uang yang merugikan keuangan negara. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak tergiur serta terlibat dalam aktivitas semacam ini, karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(*)
