USUT DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR, WARTAWAN DI LAMONGAN DIKEROYOK DAN DIANCAM CELURIT

Ungkap kasus Nasional

Langgar UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Masuk Ranah Hukum

Buntut Investigasi Solar Subsidi, Jurnalis di Lamongan Terluka Akibat Kekerasan Brutal

LAMONGAN – Sebuah peristiwa kekerasan yang menimpa dua jurnalis saat sedang melakukan penelusuran berita mengguncang dunia pers dan masyarakat Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang wartawan yang diinisialkan JP resmi melaporkan kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan bersenjata tajam ke Polres Lamongan, setelah dirinya dan rekannya dihadang, diserang, serta diancam akan dibunuh saat sedang mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026 yang diterima dari pihak kepolisian, peristiwa mengerikan ini terjadi pada hari Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Menurut keterangan yang disampaikan JP kepada penyidik, dirinya bersama rekannya yang diinisialkan ND tiba di lokasi menggunakan mobil penumpang untuk melanjutkan penelusuran informasi terkait dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang telah lama menjadi sorotan di wilayah tersebut. Saat hendak berputar arah karena kondisi jalan yang cukup sempit dan minim penerangan, kendaraan mereka tiba-tiba dihadang oleh satu unit sepeda motor jenis Honda PCX berwarna merah marun yang dikendarai dua orang tak dikenal.

Tak lama kemudian, sekitar delapan orang lainnya tiba di lokasi dan langsung mengepung mobil kedua wartawan tersebut. Meskipun JP telah segera memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Wartawan sebagai bukti bahwa mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik, kelompok orang tersebut sama sekali tidak menghiraukan dan justru semakin agresif.

“Tanpa bertanya apa-apa, mereka membuka paksa pintu mobil dari sisi pengemudi dan penumpang, lalu menarik kami berdua keluar dengan kasar. Seketika itu juga mereka memukul dan menendang kami secara beramai-ramai,” ungkap JP saat memberikan keterangan di ruang pelayanan pengaduan Polres Lamongan, Kamis (9/7/2026).

Kekerasan tersebut disertai ancaman mematikan. Salah satu dari kelompok itu terlihat mengacungkan senjata tajam jenis celurit tepat ke arah wajah JP, sambil melontarkan ancaman dengan nada mengancam: “Kalau kamu balik lagi kesini tak bacok, kalau tidak terima besok ajak teman-temanmu datang kesini.”

Setelah puas memukuli dan mengancam, para pelaku juga melakukan tindakan merusak dan mempermalukan dengan memasukkan tumpukan rumput kering ke dalam kabin mobil milik kedua wartawan tersebut, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dengan tergesa-gesa.

Akibat serangan brutal itu, JP dan ND mengalami luka-luka berupa memar hebat di berbagai bagian tubuh, benjol di kepala, serta nyeri hebat pada lengan, punggung, dan kaki. Kedua korban belum sempat mendapatkan pemeriksaan medis resmi di rumah sakit, namun memastikan akan melampirkan bukti visum et repertum ke dalam berkas laporan polisi.

Dugaan sementara, serangan ini merupakan bentuk balas dendam dan upaya penekanan agar kedua wartawan tersebut menghentikan investigasi terkait dugaan penimbunan solar subsidi. Praktik ini diduga sangat merugikan keuangan negara dan melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil menengah.

Kasus ini kini telah resmi masuk ranah hukum dan diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk penghalangan, penyerangan, atau ancaman terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kapolres Lamongan yang diwakili Kasat Reskrim, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengungkap identitas seluruh pelaku, melacak jejak kendaraan yang digunakan, serta memeriksa berbagai keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sangat memahami bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Setiap bentuk kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap mereka yang sedang menjalankan tugas untuk mengungkap kebenaran, tidak akan kami biarkan. Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar perwakilan Polres Lamongan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berjalan terus. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, dengan menjamin kerahasiaan identitas saksi. Sementara itu, rekan-rekan wartawan di Lamongan dan organisasi pers berencana melakukan pengawalan proses hukum ini agar tidak ada upaya pengaburan fakta.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!