Sidang Perdana Kecelakaan Maut HR Muhammad Surabaya: Anak Pengusaha Dakwaan Tabrak Pedagang Soto, Korban Baru Ditolong Sejam Usai Kejadian

Nasional

SURABAYA – Kasus kecelakaan lalu lintas mematikan yang menewaskan Abdul Samad (67), seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad, Surabaya, kini memasuki babak baru di meja hijau. Kristianto Kurniawan, yang dikenal sebagai anak dari pengusaha Subakti Santoso, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa yang diduga menjadi penyebab insiden nahas tersebut. Sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya ini berlangsung di tengah perhatian publik, mengingat insiden yang terjadi pada dini hari itu sempat menyita perhatian luas masyarakat Kota Pahlawan.

Agenda utama dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ini adalah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Selain itu, persidangan juga menghadirkan dua orang saksi kunci yang memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, kawasan Jalan HR Muhammad tersebut. Kedua saksi itu adalah Zubairi, anak kandung dari korban meninggal dunia Abdul Samad, dan Piin, sesama pedagang kaki lima yang juga menjadi korban tertabrak namun beruntung masih selamat.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Zubairi menceritakan detik-detik keprihatinan yang menimpa ayahnya. Ia mengungkapkan betapa parahnya kondisi fisik yang dialami Abdul Samad sesaat setelah dihantam kendaraan yang dikemudikan terdakwa. Namun, yang menjadi sorotan mendalam adalah keterlambatan penanganan medis yang dialami ayahnya. Meski sudah tergeletak dengan kondisi luka berat dan patah tulang di badan, korban baru mendapatkan pertolongan medis dan dibawa ke fasilitas kesehatan sekitar satu jam setelah kecelakaan itu terjadi.

“Ada luka di sekujur tubuh dan patah tulang. Namun baru sekitar satu jam setelah kejadian, ayah saya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” ungkap Zubairi dengan nada tertahan di ruang sidang. Penjelasan ini mempertegas betapa fatalnya dampak dari peristiwa tersebut dan menambah beban emosional keluarga yang ditinggalkan.

Lebih lanjut, dalam persidangan juga dibahas terkait upaya penyelesaian perdata yang telah dilakukan kedua belah pihak. Diakui bahwa keluarga besar terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada ahli waris Abdul Samad sebagai wujud tanggung jawab. Selain itu, keluarga korban juga menerima hak santunan dari Jasa Raharja senilai Rp50 juta. Sementara itu, saksi Piin yang berprofesi sebagai pedagang tahu tek dan gerobaknya hancur total dihantam mobil, juga telah menerima ganti rugi atas kerusakan barang miliknya senilai Rp12 juta.

“Gerobak dan barang dagangan saya rusak semua, tapi sudah diganti rugi senilai Rp12 juta. Saya juga sudah memaafkan kejadian ini,” ujar Piin saat memberikan kesaksian. Hal senada juga disampaikan Zubairi, bahwa keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan perbuatan terdakwa. Bahkan, surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa pun sempat diperlihatkan di hadapan hakim sebagai bukti telah terjalinnya kesepakatan damai.

Meski demikian, adanya perdamaian dan pemberian santunan tersebut tidak membuat proses hukum berhenti atau gugur. Kasus ini tetap dilanjutkan ke jalur pengadilan karena perbuatan terdakwa telah masuk ranah tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang, sehingga tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara.

Peristiwa tragis itu sendiri bermula saat terdakwa mengemudikan mobil jenis Nissan Evalia melintas di jalan utama tersebut. Berdasarkan keterangan yang berkembang dan disampaikan dalam persidangan, saat kejadian terdakwa diduga kehilangan kendali atas laju kendaraannya. Mobil yang dikemudikannya dikabarkan oleng dan tidak terkontrol, lalu menghantam dua pedagang kaki lima yang saat itu sedang berjalan mendorong gerobak dagangan mereka di pinggir jalan.

Terkait penyebab kendaraan menjadi tak terkendali, terdapat dua versi informasi yang sempat beredar di masyarakat. Versi pertama menyebutkan bahwa sebelum mengemudi, terdakwa diketahui telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis ringan. Sementara versi kedua yang juga menjadi dugaan kuat penyidik adalah saat berkendara, telepon genggam milik terdakwa terjatuh ke lantai mobil. Saat terdakwa berusaha mengambilnya, fokusnya teralihkan dan kemudi kendaraan tidak terpegang dengan baik hingga akhirnya menabrak para pejuang nafkah yang sedang bekerja.

Akibat benturan keras itu, Abdul Samad yang sudah berusia lanjut tidak berdaya dan meninggal dunia tepat di lokasi kejadian. Sedangkan Piin yang berada di dekatnya beruntung dapat menyelamatkan diri meski mengalami luka-luka ringan dan kehilangan seluruh alat dagangannya.

Kini, proses hukum masih akan terus berlanjut. Majelis hakim dan jaksa penuntut akan mendalami lebih jauh fakta-fakta di persidangan untuk mengungkap seberapa besar unsur kelalaian, pelanggaran aturan lalu lintas, maupun kesengajaan yang ada dalam diri Kristianto Kurniawan. Masyarakat pun masih menunggu keputusan hakim nantinya, guna memastikan keadilan bagi almarhum Abdul Samad yang meninggal saat sedang berjuang mencari nafkah demi keluarga.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!