Satpol PP Dinilai Lebih Tegas ke PKL, Pengawasan Izin Gudang dan Bangunan Dipertanyakan

Nasional

SURABAYA – Di tengah gencarnya penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dianggap melanggar Peraturan Daerah, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawasi kepatuhan perizinan berbagai bangunan, gudang, hingga ruko di berbagai wilayah kota dan kabupaten dinilai belum maksimal. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa ketegasan aparat terasa lebih terlihat pada aktivitas perdagangan kecil, sementara pengawasan terhadap fungsi bangunan dan masa berlaku izin usaha atau pendirian gedung terkesan kurang ketat dan rutin.

Kritikan ini mengemuka menyusul kekhawatiran publik akan adanya potensi “bom waktu” yang mengintai jika pengawasan terhadap izin dan fungsi bangunan dibiarkan berjalan seadanya. Sejumlah pengamat dan warga mengingatkan bahwa tugas pokok Satpol PP tidak hanya terbatas pada penertiban pedagang jalanan, melainkan juga memastikan setiap bangunan yang berdiri, khususnya gudang, ruko, dan bangunan baru, benar-benar digunakan sesuai dengan izin yang diterbitkan serta memastikan masa berlakunya belum habis atau diperpanjang.

“Kita sering melihat penertiban terhadap PKL dilakukan dengan tegas, kadang terasa keras. Tapi apakah pengawasan terhadap gudang-gudang besar, ruko, atau bangunan baru yang berdiri setiap hari juga dilakukan dengan intensitas yang sama? Apakah mereka benar-benar memeriksa apakah izinnya masih berlaku, dan apakah fungsinya sesuai yang tertera di dokumen perizinan?” tanya seorang pengamat tata ruang yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/7/2026).

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap bangunan memiliki fungsi dan batasan penggunaan yang tertuang dalam izin mendirikan bangunan serta izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah. Gudang yang semula diizinkan untuk menyimpan barang-barang umum misalnya, tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan bahan berbahaya, limbah, atau bahkan tempat usaha tanpa izin tambahan. Demikian pula dengan ruko yang dibangun untuk tempat jual beli, tidak boleh diubah menjadi tempat hunian padat atau aktivitas lain yang berisiko tanpa melalui proses perubahan izin terlebih dahulu.

Namun di lapangan, pengawasan terhadap kepatuhan ini dinilai masih minim. Warga mengeluhkan jarang melihat petugas Satpol PP berkeliling secara rutin memeriksa satu per satu bangunan yang ada. Banyak gudang yang sudah beroperasi bertahun-tahun namun tidak diketahui apakah izinnya masih berlaku atau sudah kadaluwarsa. Bahkan tidak jarang ditemukan bangunan baru yang mulai dibangun sebelum izin diterbitkan secara resmi.

“Mereka seharusnya rajin berkeliling setiap hari, memeriksa satu per satu. Jika ada yang izinnya sudah habis atau fungsinya berubah tanpa laporan, segera ditindak. Kalau dibiarkan terus, suatu saat nanti bisa jadi masalah besar. Kalau sudah meledak atau terjadi musibah karena kelalaian ini, yang ada nanti hanya saling tuduh dan cuci tangan, tidak ada yang mau bertanggung jawab,” tegas seorang warga di kawasan industri pinggiran kota.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Beberapa kasus di masa lalu membuktikan bahwa ketidaksesuaian fungsi bangunan dan izin yang tidak terbarui sering kali menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran, pencemaran lingkungan, hingga bahaya keselamatan bagi warga sekitar. Jika pengawasan dilakukan secara ketat sejak awal, risiko-risiko tersebut dapat dicegah lebih dini.

Sementara itu, dari sisi penegakan, penertiban terhadap PKL sering kali menjadi sorotan utama karena terlihat secara kasat mata dan mudah dijangkau. Namun hal ini menimbulkan kesan bahwa aparat lebih fokus pada sasaran yang lebih lemah, sementara pengawasan yang membutuhkan ketelitian lebih tinggi dan sering kali melibatkan pihak yang memiliki modal lebih besar terkesan terabaikan.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kepala Satpol PP di salah satu daerah mengakui bahwa tugas pengawasan sangat luas dan cakupannya sangat banyak. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya membagi tugas dan membentuk tim pengawasan rutin, namun mengakui masih terdapat kendala keterbatasan jumlah personel dan sarana yang dimiliki.

“Memang tugas kami sangat beragam, mulai dari ketertiban umum hingga pengawasan perizinan. Kami terus berusaha meningkatkan frekuensi patroli dan pemeriksaan. Namun kami juga butuh dukungan dari instansi terkait serta laporan aktif dari masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Masyarakat pun berharap agar ke depannya keseimbangan dalam penegakan aturan dapat lebih terwujud. Ketegasan yang ditunjukkan saat menertibkan PKL diharapkan juga diterapkan secara adil dan konsisten dalam mengawasi seluruh jenis bangunan dan usaha. Tujuannya tidak lain agar tidak ada lagi “bom waktu” yang terabaikan, serta memastikan setiap aturan berjalan sesuai porsinya demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Hingga saat ini, berbagai pihak terus memantau langkah yang akan diambil Satpol PP untuk memperbaiki sistem pengawasan di lapangan, agar harapan akan lingkungan yang tertib dan aman dapat benar-benar terwujud tanpa memandang jenis usaha atau skala bangunan yang diawasi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!