
SURABAYA – Kisah memilukan sekaligus mengejutkan menyelimuti kehidupan Kusnadi Chandra (80), warga Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Di usia senjanya yang seharusnya dihabiskan dengan ketenangan dan kasih sayang keluarga, ia justru harus merasakan penderitaan luar biasa: disekap selama hampir satu tahun penuh oleh orang yang dianggap bagian dari keluarga, yakni Lisa Andriana, pacar dari anak kandungnya sendiri, Agus Pranoto. Kejahatan yang direncanakan sangat rapi ini memanfaatkan kedekatan serta rasa percaya mendalam yang diberikan korban kepada pelaku, hingga akhirnya menjebak sang kakek tua ke dalam penderitaan berkepanjangan.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan yang diungkapkan pada Jumat, 8 Mei 2026, hubungan antara Lisa dan Agus Pranoto telah terjalin sejak tahun 2025. Seiring berjalannya waktu, Lisa menjadi sangat akrab dengan seluruh keluarga korban, bahkan sempat tinggal di rumah Kusnadi. Kedekatan inilah yang kemudian dijadikan alat oleh Lisa untuk masuk lebih dalam, mendapatkan kepercayaan penuh, dan merancang rencana kejahatan yang kejam dan terstruktur.
Segalanya berubah menjadi mimpi buruk pada Oktober 2025. Saat itu, Lisa tiba-tiba mengajak Kusnadi bertemu di sebuah lokasi dengan alasan yang terdengar meyakinkan. Namun, saat sang kakek tiba di tempat yang disepakati, bukannya mengobrol atau berdiskusi seperti yang diharapkan, ia justru dihadang oleh dua orang pria tak dikenal. Tanpa perlawanan berarti mengingat usianya yang sudah lanjut, Kusnadi langsung diculik dan dibawa pergi dari lokasi pertemuan itu.
Untuk melancarkan aksi keji ini, para pelaku menggunakan modus penipuan yang menyasar rasa sayang korban terhadap anaknya. Kusnadi dibohongi dengan alasan bahwa Agus Pranoto sedang terjerat masalah ekonomi berat dan memiliki tumpukan utang yang harus segera dilunasi. Dalih ini dipercaya sepenuhnya oleh sang kakek, sehingga ia tidak curiga sedikit pun meski perlakuannya perlahan mulai dibatasi dan dikendalikan oleh Lisa dan komplotannya.
Selama berbulan-bulan terkurung, perlakuan yang diterima Kusnadi sangat bertolak belakang dengan apa yang dilakukan pelaku terhadap uang hasil kejahatan tersebut. Sang kakek dibawa ke sebuah unit apartemen di kawasan Mulyorejo, lalu sering dipindah-pindahkan ke lokasi lain agar keberadaannya tidak mudah dilacak. Selama dalam penyekapan, ia sama sekali tidak diberi akses alat komunikasi seperti telepon genggam, terputus total dari dunia luar, dan hanya diberi jatah paket makanan seadanya untuk bertahan hidup. Sementara itu, Lisa justru menikmati kemewahan dari uang korban, bergaya hidup mewah, hingga diketahui kerap menginap di hotel berbintang dengan tarif mencapai Rp 2 juta per malam saat masih berpacaran dengan Agus.
Sebelum aksi penculikan dan penyekapan itu terjadi, Lisa telah menguasai kartu ATM milik Kusnadi dengan cara menipu. Ia beralasan ingin membantu mengurus dan membayar berbagai tagihan rutin milik sang kakek. Berbekal akses tersebut, Lisa menguras habis seluruh tabungan dan aset keuangan korban hingga mencapai jumlah fantastis, yakni lebih dari Rp 2 miliar. Uang sebesar itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup boros pelaku, tanpa sedikit pun memikirkan penderitaan orang tua yang telah memberinya kepercayaan.
Penderitaan Kusnadi belum berakhir saat ia akhirnya berhasil kembali ke rumah. Setelah bisa bernapas lega dan berkumpul kembali dengan keluarga, baru diketahui kerugian lain yang tak kalah besar. Harta simpanan berupa emas dan perhiasan milik Kusnadi yang tersimpan rapi di dalam kamarnya, dengan berat keseluruhan sekitar 1 kilogram, ternyata sudah raib tak berbekas. Barang berharga itu pun telah diambil dan dibawa pergi oleh Lisa saat ia masih memiliki akses penuh ke dalam rumah korban.
Namun, pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kecerdikan dan kejahatan Lisa yang disusun sedemikian rupa akhirnya terungkap juga. Kini, Lisa Andriana beserta seorang asisten rumah tangganya yang bernama Naily telah resmi ditahan di sel tahanan Polrestabes Surabaya atas keterlibatan mereka dalam rangkaian kejahatan ini.
Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan tidak berhenti di situ. Saat ini tim penyidik masih gencar memburu dua orang pria yang bertindak sebagai eksekutor penculikan pada Oktober 2025 lalu. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain atau pihak yang membantu kejahatan ini agar seluruh jaringan dapat diungkap hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatannya yang melampaui batas kemanusiaan tersebut, Lisa kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia telah dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penyekapan dan pencurian dengan pemberatan. Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dianggap persis seperti alur cerita sinetron kriminal di dunia nyata, yang memperlihatkan betapa kejamnya modus “musuh dalam selimut” yang dimainkan seseorang yang tadinya dipercaya sebagai bagian dari keluarga.
Meskipun penderitaan Kusnadi sudah berlalu dan ia kini telah selamat serta berkumpul kembali dengan keluarga, luka batin dan kerugian materi yang dideritanya tidak terkira. Masyarakat pun kini berharap aparat kepolisian segera meringkus seluruh komplotan kejam ini, agar Lisa Andriana dan rekan-rekannya mendapatkan hukuman yang setimpal, berat dan mendekam di balik jeruji besi, sebagai balasan atas penderitaan panjang yang mereka timpakan kepada seorang kakek tua renta yang hanya berniat baik dan penuh percaya.
