Dugaan Pengeroyokan di Vila Pantai Wediawu: 31 dari 69 Wisatawan Surabaya Positif Narkoba, Rincian 21 Ganja, 6 Sabu, 4 Keduanya

Nasional

MALANG – Peristiwa dugaan pengeroyokan dan perusakan yang menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wediawu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, berujung pada temuan mengejutkan dari pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan Polres Malang terhadap seluruh 69 orang anggota rombongan, terungkap bahwa nyaris separuh jumlahnya, tepatnya 31 orang, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tertentu.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke kepolisian terkait insiden keributan, pengeroyokan, serta tindakan perusakan fasilitas yang terjadi di sebuah vila tempat mereka menginap saat berlibur. Kejadian itu memicu pertanyaan besar publik mengenai latar belakang perselisihan yang memicu kekacauan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada adanya pengaruh zat terlarang yang membuat situasi menjadi tidak terkendali dan memanas di lokasi kejadian.

Menjelaskan rincian hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan data lengkap saat memberikan keterangan pers pada Rabu, 6 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa tes urine dilakukan sebagai langkah penyelidikan mendalam untuk mengetahui kondisi fisik dan pengaruh zat pada diri para wisatawan saat insiden keributan terjadi. Hasilnya cukup mengagetkan dan menjadi bukti kuat dugaan keterlibatan narkoba dalam kejadian tersebut.

“Dari hasil tes urine yang kami lakukan terhadap keseluruhan 69 orang wisatawan asal Surabaya itu, tercatat sebanyak 31 orang terindikasi positif mengonsumsi narkotika dengan rincian: 21 orang positif mengonsumsi ganja, 6 orang positif mengonsumsi sabu, dan 4 orang lainnya justru dinyatakan positif menggunakan kedua jenis narkotika tersebut sekaligus,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi dengan tegas.

Temuan ini memperkuat dugaan awal pihak kepolisian bahwa kekacauan yang terjadi di kawasan wisata itu sangat mungkin dipicu atau diperparah oleh pengaruh zat adiktif yang dikonsumsi oleh sebagian besar anggota rombongan. Pengaruh narkoba diduga membuat emosi tidak stabil, perilaku menjadi agresif, dan menimbulkan perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan serta perusakan barang milik orang lain maupun fasilitas umum di sekitar vila.

Selain menangkap fakta terkait penggunaan narkoba, pihak kepolisian juga terus mendalami kronologi lengkap insiden pengeroyokan tersebut. Penyelidik berusaha mengungkap siapa saja pihak yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan, apa pemicu awal keributan, serta bagaimana keterkaitan antara penggunaan zat terlarang dengan perilaku mereka saat itu.

Saat ini, pihak kepolisian telah memproses secara hukum ke-31 orang yang dinyatakan positif narkoba sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Selain itu, mereka juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti kasus pengeroyokan dan perusakan barang yang menjadi awal dari diketahuinya kasus narkoba ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang berniat berwisata, untuk menjauhi segala jenis zat terlarang. Selain melanggar hukum, penggunaan narkoba terbukti dapat memicu perilaku buruk, merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta merusak ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan wisata. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di kawasan wisata yang menjadi tujuan banyak pengunjung.

Publik pun kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari Polres Malang, baik terkait penanganan kasus narkoba maupun penyelesaian kasus pengeroyokan dan perusakan yang sempat membuat suasana liburan di Pantai Wediawu berubah menjadi ajang kekacauan dan pelanggaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!