
Banyuwangi, 18 Mei 2026 – Upaya pelarian seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya menemui jalan buntu di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Pria berinisial MI (22), warga asal Kediri, berhasil diringkus petugas kepolisian tak lama setelah ia menyeberang dari Bali menuju Pulau Jawa menggunakan kapal feri.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi pada Senin (18/5/2026), berkat adanya koordinasi dan pertukaran informasi yang cepat antara kepolisian di dua wilayah berbeda. Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan resmi dari jajaran kepolisian Klungkung, Bali, yang memberitahukan keberadaan terduga pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri ke seberang pulau untuk menghindari pengejaran hukum.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Taufan Akbar, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi spesifik mengenai moda transportasi yang digunakan pelaku. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pelaku menumpang kapal feri KMP Edha yang berlayar dari Bali menuju Pelabuhan Ketapang.
“Informasi yang kami terima bahwa ada terduga pelaku curanmor yang melarikan diri dan akan menyeberang menuju Pelabuhan Ketapang menggunakan kapal feri. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak dan bersiaga,” ungkap AKP Taufan Akbar.
Segera setelah menerima laporan tersebut, polisi berkoordinasi dengan petugas keamanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk melakukan penyekatan dan pengawasan ketat. Tim penangkap diposisikan di Dermaga MB 1, tempat di mana kapal KMP Edha dijadwalkan akan bersandar.
Begitu kapal merapat dan pintu keluar dibuka, petugas segera mendekati sasaran yang telah teridentifikasi. MI tidak sempat melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri lainnya, dan langsung diamankan petugas di lokasi tanpa hambatan berarti.
Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan pelat nomor DK 4319 PU yang dikendarai MI saat menyeberang. Kendaraan tersebut kini diamankan di kantor polisi untuk diperiksa status hukumnya, serta untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pencurian yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung, Bali.
Setelah proses pengamanan awal di lokasi, MI langsung dibawa ke markas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan interogasi lebih mendalam. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan penyidik dari Bali guna pengembangan kasus, pengumpulan bukti lebih lanjut, serta proses pemindahan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas wilayah antar-kepolisian sangat efektif dalam memutus jalur pelarian pelaku kejahatan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pelaku tindak pidana tidak akan bisa lari dari jerat hukum, kemanapun mereka pergi.
