Guru Honorer Asal Lamongan Cabuli Siswi di Tiga Lokasi Berbeda, Kini Mendekam di Penjara

Nasional

Surabaya, 10 Mei 2026 – Sebuah kisah memilukan menimpa KD (14), seorang siswi yang kini harus menanggung trauma mendalam akibat menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan dan pelindungnya. Pelakunya adalah MS (25), seorang guru honorer asal Kabupaten Lamongan yang berstatus mengajar di salah satu sekolah di wilayah Surabaya. Berkat keberanian korban dan keluarganya melapor ke pihak berwajib, pelaku yang telah bertindak kejam itu akhirnya berhasil ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasatres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan bahwa rangkaian peristiwa kejahatan seksual ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak akhir tahun 2025. Korban baru berani membuka suara dan melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu, 8 April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap MS pada Jumat, 17 April 2026 lalu.

“Kejahatan ini dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2025. Lokasinya pun berbeda-beda, mulai dari ruang laboratorium komputer sekolah, toilet di lingkungan sekolah, hingga sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal, Surabaya,” ungkap Kompol Melatisari saat memberikan keterangan pers, Minggu (10/5/2026).

Peristiwa awal bermula pada November 2025. Saat itu, KD sedang bersiap pulang sekolah dan sedang memakai sepatu di depan ruang lab komputer. Tanpa diduga, MS yang kebetulan ada di lokasi langsung menarik tangan korban sambil melakukan intimidasi agar tidak berteriak atau melawan. Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke dalam ruang lab komputer tersebut.

“Pintu ruangan itu kemudian dikunci rapat oleh tersangka. Korban dipaksa dan disandarkan ke dinding dekat pintu, lalu tersangka berusaha meraba bagian payudara korban,” jelas Kompol Melatisari.

Pada kejadian pertama itu, KD masih bisa berontak sekuat tenaga hingga berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku dan segera berlari menjauh demi menyelamatkan diri. Namun, keberanian pelaku tidak hilang, justru makin bertambah. Aksi serupa ternyata diulangi oleh MS sebanyak empat kali di ruangan yang sama, namun pada waktu dan hari yang berbeda-beda.

Kondisi makin parah dan berbahaya terjadi pada Desember 2025. Saat itu, korban baru saja selesai buang air kecil di toilet lantai dua sekolah. Saat hendak keluar dari bilik toilet, tiba-tiba MS muncul dari arah gudang yang berdekatan. Ia langsung mendorong korban kembali masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu dari dalam agar tidak ada orang lain yang bisa masuk atau mendengar suara korban.

“Di dalam kamar mandi itulah tindakan makin kejam dilakukan. Rok korban dipaksa diturunkan paksa, tersangka juga melepaskan celananya sendiri, memakai kondom, lalu memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban hingga korban merasakan sakit luar biasa dan mengeluarkan darah,” ungkap Kompol Melatisari dengan nada miris.

Dalam pengakuan di hadapan penyidik, MS mengaku melakukan semua perbuatan keji itu semata-mata karena tidak mampu mengendalikan diri dan tergerus oleh hawa nafsunya. Ia mengulangi aksinya di tiga lokasi berbeda dengan frekuensi yang cukup sering. Secara rinci, kejahatan itu terjadi sebanyak 4 kali di ruang lab komputer, 5 kali di toilet sekolah, dan 1 kali di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Selain keterangan pelaku dan keterangan korban serta saksi, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi satu set seragam sekolah milik korban, satu set pakaian yang biasa digunakan tersangka saat melakukan aksinya, kemasan kondom merek Durex, serta obat kuat yang diduga kerap digunakan pelaku.

Atas seluruh rangkaian perbuatan yang sangat mencederai kemanusiaan dan merusak masa depan seorang anak di bawah umur tersebut, pihak kepolisian telah menjerat MS dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 6A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat sesuai dengan beratnya dampak kejahatan yang telah ia lakukan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Kompol Melatisari berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para pendidik, untuk benar-benar menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat, serta tidak menyalahgunakan wewenang dan akses yang dimilikinya terhadap anak didik. Saat ini, berkas perkara sudah disiapkan dan akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!