
LOMBOK TIMUR – Suasana panas dan kericuhan mewarnai situasi di Desa Paok Lombok, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah warga turun tangan dan merusak bangunan yang diduga digunakan sebagai dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis, setelah menduga bahwa fasilitas tersebut berdiri di atas tanah wakaf tanpa persetujuan serta prosedur yang transparan.
Insiden yang terjadi pada malam hari ini memuncak akibat kekecewaan mendalam masyarakat yang merasa hak atas aset tanah milik umat telah dilanggar. Warga menilai pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan atau meminta izin dari pihak yang berwenang mengelola wakaf maupun tokoh masyarakat setempat.
Tanah Wakaf Dialihfungsikan, 3 Ruang Kelas Ikut Terdampak
Selain soal status lahan yang diduga merupakan tanah wakaf, kemarahan warga juga dipicu oleh adanya perubahan fungsi bangunan yang ada di lokasi tersebut. Disebutkan bahwa tidak hanya area dapur yang dibangun, tetapi juga terdapat tiga ruang kelas yang dialihfungsikan untuk keperluan lain yang berkaitan dengan program tersebut.
Perubahan fungsi ruang kelas ini dinilai sangat merugikan kepentingan pendidikan dan penggunaan aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar atau kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Warga merasa bahwa kepentingan program nasional justru menyingkirkan fungsi asli aset yang sudah ada dan menjadi milik bersama.
Warga Tuntut Klarifikasi dan Penyelesaian Hukum
Aksi perusakan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes keras atas apa yang mereka anggap sebagai kesewenang-wenangan. Masyarakat menilai tidak ada itikad baik dari pihak pengelola atau penyelenggara program untuk melakukan sosialisasi atau musyawarah terlebih dahulu sebelum memanfaatkan lahan tersebut.
Saat ini, massa menuntut adanya penjelasan yang jelas dan terbuka dari pihak terkait. Mereka ingin tahu siapa yang memberi izin, bagaimana mekanismenya, dan menganggar tanah wakaf serta fasilitas umum digunakan tanpa persetujuan.
Tidak hanya meminta penjelasan, warga juga mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Mereka ingin kepastian bahwa aset wakaf dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan awal, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan ilegal ini diproses sesuai aturan yang ada.
Insiden ini menjadi sorotan tajam bagaimana implementasi program pemerintah di lapangan harus tetap berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, adat istiadat, serta hak-hak masyarakat setempat agar tidak memicu konflik sosial.
(*)
