Resmi! Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Akan Berlaku Nasional Sepanjang 2026

Nasional

JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa kebijakan kemudahan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pemilik lama akan diterapkan secara nasional.

Kebijakan yang sebelumnya baru diterapkan secara terbatas di wilayah Jawa Barat ini kini akan diperluas ke seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/4/2026).

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo.

Dibahas dalam Rakor Samsat Nasional

Rencana penerapan aturan baru ini akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat tingkat nasional yang akan segera digelar. Dalam pertemuan tersebut, akan hadir seluruh elemen terkait penanganan pajak kendaraan bermotor.

“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda), termasuk Kepala Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” jelasnya.

Artinya, jika nanti disepakati bersama dalam forum tersebut, maka kemudahan ini tidak hanya berlaku di satu daerah saja, melainkan bisa dinikmati oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.

Hanya Berlaku di Tahun 2026

Meskipun memberikan kemudahan, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku khusus untuk tahun 2026. Aturan ini dibuat sebagai masa transisi atau jeda bagi masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi hanya berlaku di tahun 2026,” tegasnya.

Skema ini dirancang untuk memberikan kelonggaran, namun tetap mendorong pemilik kendaraan untuk segera menuntaskan kewajiban administrasi.

Syarat: Tanda Tangan Surat Pernyataan

Untuk bisa menikmati kemudahan ini, wajib pajak tidak bisa begitu saja langsung membayar pajak. Ada prosedur yang harus diikuti, yaitu mengisi dan menandatangani surat pernyataan resmi.

“Silakan wajib pajak isi formulir pernyataan bahwa kendaraan itu adalah milikmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” jelas Wibowo.

Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan proses balik nama pada tahun berikutnya. Jika komitmen ini dilanggar, maka ada sanksi administratif yang tegas menanti.

Sanksi Tegas: Data Diblokir Jika Tak Balik Nama

Wibowo mengingatkan bahwa kemudahan ini bukan berarti menghapus kewajiban balik nama selamanya. Jika pada tahun depan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perubahan data, maka sistem akan memblokir data kendaraan tersebut.

“Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah berarti tidak bisa bayar pajak,” ucapnya.

Dengan demikian, kebijakan ini merupakan solusi jangka pendek agar kendaraan tetap legal dan bisa beroperasi, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk merapikan data kepemilikan kendaraan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!