Kontroversi Aipda Slamet Hutoyo: Anggota Polisi Penganiaya Anak Ternyata Punya Rekor Sanksi Disiplin, Kuasa Hukum Desak Segera Ditetapkan Tersangka

Nasional

SURABAYA – Nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini berdinas di Polsek Semampir, menjadi sorotan tajam publik dalam sepekan terakhir. Bukan karena prestasi atau pengabdiannya, melainkan karena statusnya sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di bawah umur di wilayah Surabaya. Di tengah proses hukum yang berjalan, terungkap fakta baru yang cukup mencengangkan: pelaku ternyata memiliki catatan buruk soal etika dan disiplin saat bertugas di satuan Provost Polri, bahkan pernah dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Slamet Hutoyo diketahui pernah berdinas di lingkungan Provost Polri. Selama masa tugasnya di sana, ia terjerat dalam masalah pelanggaran etika dan disiplin yang cukup berat. Atas perbuatannya tersebut, ia dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode berturut-turut, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026. Setelah masa sanksi tersebut berakhir, anggota yang kini berpangkat Aipda ini rencananya baru akan diproses kenaikan pangkatnya pada gelombang kenaikan setelah Juli tahun ini.

Kasus yang menyeret namanya bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari. Saat itu, sekelompok anak sedang bermain bola di lingkungan warga. Namun, suasana bermain mereka berubah menjadi mencekam saat Slamet Hutoyo datang dan diduga melakukan tindak kekerasan.

Awalnya, ia melempar pecahan batu bata ringan ke arah anak-anak hingga mengenai kaki salah satu korban. Tidak cukup sampai di situ, Slamet kemudian mendekati anak-anak tersebut dan melakukan penganiayaan fisik. Awalnya ada 4 anak yang menjadi korban, yakni SBR (14), BS (15), dan NG (15), namun belakangan jumlah korban bertambah menjadi 8 orang, termasuk SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).

Menyusul kejadian itu, salah satu orang tua korban, Moch Umar (41), melaporkan Slamet Hutoyo ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026.

Setelah sebelumnya memilih diam saat dikonfirmasi awak media, Slamet Hutoyo akhirnya buka suara secara terbuka. Ia mengakui perbuatannya lewat video klarifikasi yang diunggah di akun media sosial Facebook Viral for Justice pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam rekaman itu, Slamet mengakui dengan gamblang bahwa dirinya yang melempar batu dan memukul anak-anak tersebut.

“Sabtu tanggal 2 jam 10 malam, saya sebenarnya habis operasi jantung, tubuh sakit, cuti 6 bulan dua kali, hampir setahun. Nah, mungkin pada saat itu kondisi badan kurang bagus. Saya jalan-jalan di depan rumah, gak tahunya anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri yang dua, saya pukul,” akui Slamet dalam video tersebut.

Ia mengaku tidak bermaksud menyakiti, namun kesal karena merasa terganggu. Menurutnya, jam main anak-anak dianggap tidak tepat dan mengganggu ketenangan lingkungan.

“Seandainya mainnya siang, gak mungkin saya melakukan itu. Main bola pukul 10.30 malam, tetangga butuh istirahat. Anak-anak itu sudah berulang kali. Kalau dari tindakan saya ada yang sakit, saya siap tanggung jawab,” ujarnya membela diri.

Slamet juga menjelaskan soal upaya mediasi yang sempat terjadi. Ia mengaku membuntuti korban hingga ke kantor polisi dan sempat dimediasi oleh Kepala SPKT. Menurutnya, kesepakatan damai hampir tercapai dan keluarga sempat memaafkan asalkan biaya pengobatan ditanggung, namun gagal setelah kehadiran awak media. Meski begitu, laporan polisi tetap masuk dan diproses.

Menanggapi pengakuan yang justru memvalidasi perbuatan itu, Tim Kuasa Hukum pelapor yang diketuai Dodik Firmansyah menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tersebut. Dodik menegaskan, meskipun keluarga korban sudah memaafkan secara pribadi, itu tidak menutup ruang bagi proses hukum yang harus berjalan.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum dan tidak ada pintu damai. Terkait persoalan maaf, klien kami sudah memaafkan sejak awal. Namun pintu maaf tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya. Penanganan perkara tetap harus berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku,” tegas Dodik Firmansyah yang berkantor di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya, saat dikonfirmasi Minggu (17/5/2026).

Dodik menilai pengakuan Slamet dalam video klarifikasi tersebut justru menjadi bukti kuat yang memperkuat dugaan keterlibatannya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk melakukan gelar perkara. Langkah ini dianggap krusial agar Aipda Slamet Hutoyo segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Segera tetapkan terlapor sebagai tersangka agar kejadian serupa tidak berulang lagi. Alasan sakit atau alasan pribadi lainnya tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak yang sedang bermain,” pungkas Dodik.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti sikap tegas dari kepolisian, mengingat kasus ini melibatkan anggota aparat penegak hukum yang justru melanggar hukum dan etika, serta memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya. Masyarakat berharap hukum berlaku adil dan tegas tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!