
GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil membongkar dua lokasi gudang rahasia yang menyimpan solar subsidi dengan total kapasitas mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (46 tahun) yang merupakan pengelola dan pemilik dari barang bukti tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bermula dari Laporan Masyarakat dan Intelijen
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/04/2026), memaparkan kronologi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan informasi inteligen yang kemudian dicatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 pada tanggal 14 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menelusuri informasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Penggerebekan di Dua Lokasi Berbeda
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Satreskrim kemudian bergerak menuju lokasi pertama yang diduga menjadi pusat penyimpanan.
“Di lokasi pertama, tepatnya di sebuah gudang yang terletak di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi,” ungkap AKBP Ramadhan.
Solar tersebut disimpan dengan rapi di dalam 10 tangki besar yang masing-masing memiliki kapasitas 1.000 liter. Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jejak lebih lanjut.
Hasilnya, tim menemukan lokasi penyimpanan kedua di wilayah yang berbeda, namun masih dalam satu kawasan strategis. “Di lokasi kedua, yang berada di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, kami kembali menemukan stok solar subsidi,” tambahnya.
Di lokasi kedua ini, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang juga ditampung dalam 9 tangki berkapasitas sama, yaitu 1.000 liter per unit.
Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyitaan dan penggeledahan di kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pemilik dan pengelola dari seluruh BBM ilegal tersebut adalah seorang pria berinisial ZA.
Dengan cepat, tim operasi melacak keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil meringkus tersangka di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Tersangka diamankan dalam kondisi tidak melawan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Rincian Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat dan barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 19 unit tangki penampungan yang berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 17.000 liter.
- 2 unit mesin diesel yang digunakan untuk menyalakan pompa.
- 3 unit mesin pompa air yang difungsikan untuk memindahkan atau mengalirkan BBM.
- Selang plastik sepanjang 30 meter sebagai saluran distribusi.
Seluruh barang bukti ini menjadi alat bukti kuat yang menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan kegiatan penimbunan dan persiapan distribusi solar subsidi secara tidak sah atau tanpa izin resmi.
Pasal Jerat dan Ancaman Hukum
Kapolres Gresik menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka ZA telah dilimpahkan perkaranya dan dikenakan tuntutan hukum yang berat.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas AKBP Ramadhan.
Pasal ini memiliki sanksi yang sangat tegas guna memberikan efek jera. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya, serta mencegah terjadinya kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan dan penimbunan ilegal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya demi terciptanya keadilan dan kepatuhan hukum.
(red)
