
PALEMBANG – Tim Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengawal proses pemulangan 14 warga Palembang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kamboja.
Proses evakuasi dan pemulangan ini dilaksanakan pada rentang waktu 28 hingga 30 Maret 2026. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang sangat erat dan lintas sektoral antara kepolisian dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta kerja sama diplomatik untuk memastikan keselamatan para korban.
Setelah tiba di wilayah hukum Indonesia, para korban terlebih dahulu menjalani proses asesmen dan pemeriksaan awal di Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikis mereka dalam keadaan stabil sebelum dipulangkan ke daerah asal. Selanjutnya, rombongan korban diterbangkan menuju Palembang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses pendampingan yang lebih intensif di wilayah hukum Polda Sumsel.
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami seluruh keterangan dan informasi yang diberikan oleh para korban. Pihak kepolisian bekerja maksimal untuk mengungkap secara detail mengenai modus operandi yang digunakan oleh sindikat, mulai dari cara penawaran, proses perekrutan, hingga bagaimana eksploitasi dilakukan di negara tujuan. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memetakan dan memutus mata rantai jaringan pelaku yang beroperasi, baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
Komitmen Penegakan Hukum yang Transparan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh. Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan kepada korban serta mengungkap jaringan yang bertanggung jawab atas dugaan eksploitasi ini,” ujar Kabid Humas dalam keterangannya yang dilansir dari Mediahub Polri, Selasa (31/3/2026).
Lebih jauh dijelaskan bahwa kehadiran negara melalui kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam upaya perlindungan masyarakat. Institusi Polri hadir tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mereka dapat kembali pulih serta berintegrasi dengan masyarakat.
“Kehadiran negara melalui kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO,” tegasnya.
Imbauan Waspada Tawaran Kerja Ilegal
Di samping upaya penindakan, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Maraknya kasus TPPO seringkali bermula dari tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji yang menggiurkan namun tidak melalui prosedur resmi dan legal.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan, izin penempatan, dan prosedur administrasi yang jelas sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas asal-usulnya agar tidak terjebak menjadi korban kejahatan perdagangan orang.
Dengan berhasil dipulangkannya ke-14 korban ini, Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan modern, serta memburu dan menindak tegas setiap sindikat yang merugikan masyarakat.
(red)
