Anak Bupati di Riau Positif Ganja, BNN Sebut karena Hirup Asap di Toilet

Nasional

PEKANBARU – Nama anak seorang kepala daerah di Provinsi Riau belakangan ini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pemuda berinisial AF, yang tak lain adalah putra dari seorang Bupati di wilayah Riau, ikut diamankan aparat saat operasi penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan dirinya positif mengandung zat ganja maupun obat jenis etomidate. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru memberikan pernyataan mengejutkan: AF disebut tidak menggunakan barang haram tersebut secara sengaja, melainkan hanya terpapar asap saat berada di dalam toilet.

Kasus ini bermula pada dini hari, tepatnya Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari personel BNN dan kepolisian melakukan operasi penertiban dan razia narkoba di sejumlah tempat hiburan malam yang kerap menjadi langganan kaum muda di Pekanbaru. Salah satu lokasi sasaran adalah tempat hiburan malam di kawasan pusat kota yang dikenal cukup eksklusif.

Saat petugas masuk dan melakukan pemeriksaan di salah satu ruangan VIP, mereka mendapati suasana yang mencurigakan. Aroma khas asap ganja tercium kuat bercampur dengan asap rokok. Di sana, aparat kemudian mengamankan sebanyak 13 orang yang sedang berkumpul, kebanyakan adalah pemuda-pemudi berusia muda. Mereka langsung diminta untuk menghentikan segala aktivitas dan dibawa keluar dari lokasi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lanjut.

Ke-13 orang tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk menjalani tes urin guna mendeteksi kandungan narkotika dalam tubuh. Hasil pemeriksaan medis pun keluar dan membuat terkejut: seluruh orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung berbagai jenis zat adiktif dan narkotika, mulai dari golongan ganja hingga obat-obatan terlarang lainnya.

Dari belasan nama yang tercatat dalam berkas perkara, satu nama paling menonjol dan langsung menjadi perhatian utama pihak penyidik maupun masyarakat luas, yaitu AF. Identitasnya dengan cepat diketahui sebagai anak kandung dari seorang Bupati yang saat ini masih menjabat di salah satu kabupaten di Riau. Tak hanya itu, dalam kelompok tersebut juga terdapat seorang figur publik yang cukup dikenal di media sosial, seorang selebgram berinisial SA, yang juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Penyelidikan kemudian digali lebih dalam. Petugas kembali menelusuri ruangan tempat mereka berpesta. Di sana, aparat akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari dua orang di antara 13 tersangka. Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial FTR dan MAY. Dari tangan FTR, polisi menemukan ganja kering seberat 9,8 gram beserta empat butir cartridge atau tabung vape yang diduga berisi cairan mengandung narkotika. Sementara itu, MAY kedapatan menyimpan ganja kering seberat 1,2 gram yang sudah dibungkus rapi.

Seluruh berkas perkara, barang bukti, serta 13 orang yang diamankan kemudian dilimpahkan ke kantor BNN Kota Pekanbaru untuk menjalani proses asesmen terpadu, pemeriksaan intensif, serta penetapan status hukum lebih lanjut.

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Wawan, memberikan keterangan pers terkait kasus yang mengundang kontroversi ini. Ia membenarkan bahwa hasil laboratorium menunjukkan AF positif mengandung dua jenis zat, yaitu ganja dan etomidate. Namun, ia menekankan adanya temuan unik dalam kasus pemuda berdarah biru tersebut.

“Benar, hasil tes urin AF positif ganja dan juga positif etomidate. Namun, berdasarkan hasil asesmen, pemeriksaan, dan rekonstruksi peristiwa yang kami lakukan, tidak ditemukan bukti bahwa AF mengonsumsi, merokok, atau menghisap ganja secara langsung dan sengaja,” jelas Kombes Pol Wawan di kantornya, Senin (25/5/2026).

Lantas, bagaimana bisa zat narkotika masuk ke dalam tubuh anak pejabat tersebut? Kombes Wawan menjelaskan kronologi yang terungkap selama interogasi. Menurut keterangan AF sendiri yang juga dikuatkan oleh kesaksian teman-temannya, saat kejadian AF sempat masuk ke dalam toilet yang ukurannya relatif sempit di tempat hiburan malam tersebut.

Di dalam toilet itulah, beberapa rekannya kedapatan sedang menghisap ganja. Karena ruangan tertutup dan sirkulasi udara kurang baik, asap ganja yang dihembuskan oleh orang-orang di dalam ruangan itu kemudian terhirup oleh AF tanpa ia sadari.

“Jadi dugaan sementara, AF positif bukan karena dia pakai, bukan karena dia beli, bukan karena dia punya, melainkan karena dia berada di ruangan tertutup, di dalam toilet, lalu ada orang lain yang sedang menghisap ganja di sana. Akibatnya, asap tersebut terhirup masuk ke paru-paru dan masuk ke aliran darah, sehingga saat dites urin, hasilnya tetap positif terdeteksi,” ungkap Wawan panjang lebar.

Penjelasan ini pun menjadi alasan mengapa status hukum AF berbeda dengan 12 orang lainnya. Jika FTR dan MAY akan diproses hukum dengan tuduhan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, kasus terhadap AF kini berada di ranah pembinaan dan rehabilitasi sosial, bukan pidana.

Meski begitu, kasus ini tetap menjadi sorotan tajam. Banyak pihak mempertanyakan kebenaran alasan “terhirup asap di toilet”, mengingat hasil tes juga menyatakan AF positif zat etomidate, yakni obat bius yang kerap disalahgunakan sebagai obat terlarang.

BNN sendiri menegaskan akan tetap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini tanpa melihat latar belakang, nama besar, maupun jabatan orang tua pelaku.

“Siapa pun orangnya, dari latar belakang apa pun, jika melanggar hukum akan kita proses. Namun, kita juga harus berpegang pada bukti dan fakta di lapangan. Kalau faktanya dia tidak memakai, maka kita tidak bisa memidanakan. Dia masuk kategori korban lingkungan, sehingga langkah kami adalah pembinaan,” tegas Wawan.

Saat ini, AF bersama dengan SA dan sejumlah lainnya yang terbukti hanya sebagai pemakai, sedang menjalani proses asesmen dan program rehabilitasi sosial serta pembinaan agar kembali bersih dari narkotika. Sementara bagi FTR dan MAY, jeratan hukum sudah menanti. Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkotika bisa menyerang siapa saja, bahkan anak pejabat sekalipun, dan bahaya terpapar asap narkotika pasif ternyata benar-benar nyata dan memiliki konsekuensi hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!