
SIDOARJO – Masyarakat Kabupaten Sidoarjo, khususnya para pemilik usaha, toko kelontong, dan pemilik warung diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya, belakangan ini marak terjadi kasus penipuan dengan modus penukaran uang receh. Pelaku diketahui berkeliling mendatangi wilayah mulai dari Kecamatan Gedangan hingga ke wilayah Sedati, dengan cara bertransaksi secara terburu-buru agar korbannya lengah dan mengalami kerugian materi yang cukup besar.
Salah satu kasus nyata yang menjadi peringatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Kejadian bermula saat seseorang yang diduga sebagai pelaku mendatangi sebuah toko dan menawarkan diri untuk menukarkan uang pecahan kecil atau uang receh dalam jumlah yang cukup banyak. Pelaku mengaku memiliki uang receh senilai total sekitar Rp1.590.000 dan ingin menukarkannya dengan uang kertas bernilai lebih besar.
Saat proses transaksi berlangsung dan korban mulai menghitung uang yang diserahkan pelaku, pelaku tiba-tiba mengubah perhitungan. Ia meminta agar dari jumlah uang yang akan ditukarkan itu dipotong seharga Rp25.000 sebanyak dua kali, dengan alasan ingin membeli dua buah mainan anak-anak yang ada di toko tersebut.
Karena merasa transaksi berjalan biasa dan agar proses cepat selesai, pemilik toko atau korban pun menyetujui permintaan itu. Secara perhitungan kasar, jika dikurangi Rp50.000 untuk dua mainan tersebut, maka uang yang harus diserahkan korban kepada pelaku adalah sebesar Rp1.540.000. Korban pun menyerahkan uang tunai tersebut kepada pelaku, dan pelaku segera pergi meninggalkan lokasi seolah-olah transaksi telah selesai dengan benar.
Baru setelah pelaku menjauh dan tidak terlihat lagi, korban kembali menghitung uang receh yang baru saja diterimanya secara rinci dan teliti. Betapa terkejutnya korban saat mengetahui fakta yang sangat merugikan. Uang receh yang diserahkan pelaku ternyata jumlahnya tidak sampai Rp1,5 juta seperti yang diklaim sebelumnya. Setelah dihitung ulang satu per satu, total nilai uang receh itu hanya berkisar di angka Rp440.000 saja.
Artinya, korban mengalami kerugian bersih yang mencapai lebih dari Rp1 juta rupiah hanya dalam sekejap mata. Kerugian ini murni terjadi karena kelengahan dan terbuai oleh cara pelaku yang memburu-burukan proses transaksi serta melakukan perubahan hitungan di tengah jalan sehingga membuat fokus korban terpecah dan perhitungan menjadi kacau.
Berdasarkan informasi yang beredar dan pengakuan warga, modus ini kini sedang marak dilakukan oleh sekelompok orang yang bergerak berpindah-pindah tempat. Wilayah operasi mereka diketahui menjangkau kawasan Gedangan, Sedati, dan sekitarnya, dengan sasaran utama adalah para pedagang, pemilik toko, maupun pemilik warung yang berinteraksi langsung dengan uang tunai setiap harinya.
Cara kerja pelaku memiliki pola yang hampir sama: datang dengan sopan, membawa uang receh dalam jumlah terlihat banyak, lalu memburu-burukan korban agar transaksi cepat selesai. Di samping itu, pelaku kerap mengajak korban berbicara terus-menerus atau menyelipkan permintaan lain di tengah proses penghitungan uang. Hal ini sengaja dilakukan agar konsentrasi korban teralihkan, perhitungan menjadi tidak akurat, dan akhirnya tertipu tanpa sadar.
Menyebar luasnya kasus serupa ini, warga maupun pihak berwenang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama yang memiliki usaha dagang, untuk selalu berhati-hati dan teliti saat menerima atau melakukan penukaran uang dalam jumlah berapa pun, apalagi jika nominalnya tergolong besar.
“Tetap hati-hati rek, jangan sampai kejadian serupa menimpa panjenengan,” begitu pesan yang disampaikan warga setempat lewat pesan berantai dan media sosial sebagai pengingat sesama warga.
Warga diminta untuk tidak ragu menghentikan percakapan atau transaksi jika merasa dipaksa, diburu-buru, atau diajak berbicara berlebihan saat sedang menghitung uang. Pastikan penghitungan dilakukan dua kali, jelas, dan tidak terburu nafsu ingin mendapatkan uang receh untuk stok kembalian. Jika menemukan ciri-ciri pelaku yang sama atau mengalami kejadian serupa, warga diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar pelaku dapat segera ditindak dan tidak lagi merugikan orang lain.
(red)
