Sidak ke Rumah Terduga Pelaku Arisan Bodong Rp2,2 Miliar, Wakil Wali Kota Surabaya Bawa Keluarga Novita ke Polrestabes

Nasional

Surabaya, 18 Mei 2026 – Kasus penipuan berkedok arisan bodong yang merugikan puluhan penyanyi dangdut dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar kian terungkap. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kediaman keluarga terduga pelaku, Novita Sari alias Novita Amanda, di Jalan Raya Klakahrejo, Kecamatan Benowo, Surabaya, Senin (18/5/2026). Namun di lokasi, Novita tidak ditemukan, dan Armuji pun memutuskan untuk membawa suami serta kakak kandungnya ke Polrestabes Surabaya guna dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini menyeret nama Novita Sari, yang menjadi sasaran kemarahan sebanyak 84 orang korban yang sebagian besar berprofesi sebagai penyanyi dangdut dari berbagai wilayah, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto. Mereka merasa tertipu setelah uang yang disetorkan untuk kegiatan arisan tidak kunjung kembali, padahal sebelumnya dijanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.

Saat mendatangi rumah keluarga Novita, Cak Ji –sapaan akrab Armuji– hanya menemukan suami Novita bernama Danan, serta kakak kandungnya, Jafar. Puluhan korban yang sudah menumpuk kerugian juga sudah berada di lokasi untuk menagih hak mereka yang belum dikembalikan.

Suami Mengaku Sudah Pisah Rumah dan Tak Tahu Keberadaan Istri
Danan mengaku dirinya sudah tidak tinggal serumah dengan Novita sekitar sepekan terakhir, meskipun status pernikahan mereka belum berakhir dengan perceraian. Ia menjelaskan bahwa awalnya mereka mengontrak di sekitar lokasi tersebut, namun karena kesulitan membayar sewa, mereka pindah ke rumah ibunya. Namun, Novita kemudian diusir oleh ibu mertuanya.

“Belum cerai, kan awalnya ngekos di daerah sini juga, tapi karena enggak bisa bayar akhirnya tinggal di rumah ibu saya. Tapi, Novita diusir sama ibu saya,” ungkap Danan di hadapan Armuji.

Ia mengaku masih sempat berkomunikasi lewat pesan singkat, namun tidak mengetahui keberadaan istrinya saat ini. Saat diminta untuk menelepon Novita, panggilan tersebut justru tidak diangkat. “Masih beberapa kali chatting-an, tapi saya sendiri jujur juga enggak tahu dia sekarang di mana,” tambahnya.

Kakak Kandung Akui Terima Transferan, Siap Bantu Lunasi
Sementara itu, kakak kandung Novita, Jafar, mengaku sama sekali tidak mengetahui masalah yang menimpa adiknya tersebut hingga puluhan korban mendatangi rumahnya. Ia menyebut persoalan ini sebagai urusan rumah tangga adiknya. Namun, Jafar mengakui sempat menerima transferan dana dari Novita sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta.

“Iya memang sempat ada transferan Rp 20-30 juta, tapi itu limit untuk biaya nikahannya Novita karena waktu itu adik saya di Madura, ibu enggak punya ATM, jadi lewat m-banking saya,” jelas Jafar.

Ia menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pengembalian uang korban melalui surat pernyataan tanggung jawab, meskipun menyebut pembayaran hanya bisa dilakukan secara bertahap. “Saya juga berusaha mencari dia (Novita), saya juga mau komitmen bantu untuk ngelunasin uangnya lewat surat pernyataan itu, tapi kalau saya sendiri ya bisanya dicicil,” ujarnya.

Armuji Bawa Masalah ke Jalur Hukum
Melihat situasi yang berbelit dan ketidakjelasan keberadaan Novita, Armuji mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia meminta pengawalan dari personel Polsek Benowo untuk mengamankan Danan dan Jafar guna dibawa ke Polrestabes Surabaya.

“Daripada berbelit-belit nanti segera diproses suaminya sama kakaknya Novita untuk diminta pertanggungjawaban ke Polrestabes Surabaya bersama tim lawyer korban dan perwakilan korban saja. Nanti minta tolong dari pihak Polsek Benowo biar langsung dikawal keluarganya agar diamankan dan dibawa langsung ke Polrestabes untuk dibuatkan LP,” tegas Armuji.

Korban Terpikat Janji Keuntungan Menggiurkan
Salah satu korban, Dea Bonita, menceritakan kronologi awal ia tergiur tawaran arisan tersebut sejak Februari 2026. Ia mengaku merugi hingga Rp40 juta. Menurutnya, Novita membuka penawaran slot setoran mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta dengan janji keuntungan berkisar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan. Lama-kelamaan, janji pencairan dipercepat menjadi hanya sepekan hingga dua pekan sekali.

“Jadi semisal hari ini dia buka tiga slot untuk Rp 1 juta sama tiga slot untuk Rp 3 juta. Jadi tak ambil semua. Jadi totalnya semisal hari ini aku naruh Rp 12 juta,” ungkap Dea. Ia juga menyebut Novita sempat berjanji mengembalikan uang secara cicilan dalam dua pekan, namun tak pernah terealisasi, bahkan sempat mengakui arisan itu bersifat fiktif.

Hal serupa dialami Jihan Savita yang merugi sekitar Rp16 juta. Awalnya ia percaya karena sama-sama berprofesi sebagai penyanyi dangdut dan mengenal Novita. Ia menyetor uang dengan harapan mendapat keuntungan Rp19,2 juta. Pembayaran sempat lancar dari Februari hingga Maret 2026, namun macet total sejak akhir April 2026, dengan perubahan aturan pencairan yang kian berlarut dari H+1 menjadi H+2.

“Terus dia juga tiba-tiba bikin aturan kalau pencairannya H+1, tapi enggak lama dia ubah lagi aturannya pencairan jadi H+2,” keluh Jihan.

Hingga kini, korban masih berharap uang mereka dapat kembali melalui proses hukum yang sedang dijalankan, sementara pihak kepolisian terus memburu keberadaan Novita Sari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!