
SURABAYA – Seorang perempuan muda berinisial RR atau bernama lengkap Risa Ristiani (26), warga asal Kediri yang kini berdomisili di wilayah Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait uang pembelian aksesori motor gede (moge) milik pelanggannya. Ironisnya, sebagian besar uang yang digelapkan itu diketahui digunakan terdakwa untuk membeli telepon pintar merek iPhone demi kepentingan pribadi.
Persidangan kasus ini digelar di Ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Selo Handoko menghadirkan tiga orang saksi untuk menguatkan dakwaan, salah satunya adalah korban yang bernama Muhammad Ridho Insani. Di hadapan majelis hakim, seluruh kronologi peristiwa yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah pun terungkap secara rinci.
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2025, saat Muhammad Ridho Insani mendatangi dealer resmi Royal Enfield yang berlokasi di Surabaya. Niat awal korban hanyalah mencari aksesori tambahan berupa kotak penyimpanan atau box samping untuk motor mogenya. Di lokasi itulah, korban berkenalan dengan Risa Ristiani yang saat itu menawarkan produk aksesori bernama box super meteor. Terdakwa menawarkan barang tersebut dengan harga keseluruhan mencapai Rp 15,2 juta.
Karena tertarik dan meyakini penawaran itu sah serta barang asli, korban pun menyetujui transaksi tersebut dan langsung mentransfer seluruh uang pembayaran sebesar nilai yang diminta. Kesepakatan waktu pengiriman pun dibuat, di mana terdakwa berjanji barang akan sampai ke tangan korban paling lambat pada akhir November 2025. Namun, janji itu tak pernah ditepati. Hingga batas waktu yang disepakati berlalu, barang pesanan sama sekali tidak kunjung tiba.
“Semula saya diberi tahu barang baru bisa datang akhir November, tapi setelah sabar menunggu, barangnya tidak ada kabar dan uang saya pun tidak kunjung dikembalikan,” ungkap Ridho saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya meminta transaksi dibatalkan sepenuhnya dan meminta uangnya dikembalikan utuh. Meski terdakwa sempat berjanji akan segera menyelesaikan kewajibannya, hingga berbulan-bulan berlalu, uang senilai Rp 15,2 juta itu tak pernah kembali ke kantong korban.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum berhasil mengungkap fakta mengejutkan mengenai ke mana perginya uang yang disetorkan korban. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebagian besar dana tersebut, yakni sekitar Rp 8,15 juta, digunakan Risa untuk membeli sebuah telepon pintar merek Apple iPhone 13 berwarna biru. Fakta ini langsung dikonfrontasikan kepada terdakwa, dan Risa pun tidak membantah telah melakukan pembelian barang elektronik mewah tersebut.
Meski mengakui pemakaian uang itu, Risa berdalih perbuatan itu dilakukan karena kendala usaha. Ia mengaku stok barang yang ia janjikan ternyata kosong, sementara pihak pemasok juga mengalami keterlambatan pengiriman yang tidak bisa ia prediksi. Namun, alasan itu tidak cukup untuk menjawab kemana sisa uang lainnya pergi dan mengapa tidak dikembalikan kepada pembeli.
Suasana persidangan sempat memanas saat terdakwa mengajukan klaim yang membela diri. Risa mengaku pernah membawa uang tunai sebesar Rp 15,2 juta secara utuh dengan tujuan untuk mengembalikannya kepada korban, namun pertemuan itu diklaim gagal terjadi. Pernyataan ini langsung dibantah tegas oleh korban, Muhammad Ridho Insani. “Kami sama sekali tidak pernah menerima uang itu, baik sebagian maupun seluruhnya,” tegas Ridho di depan sidang.
Risa juga berupaya menunjukkan itikad baik dengan mengaku pernah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dan mediasi agar permasalahan ini selesai di luar pengadilan dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada kesepakatan yang dicapai dan hak korban tidak terpenuhi. Selain itu, majelis hakim juga menolak keberadaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Penolakan itu didasarkan pada fakta bahwa saksi tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Risa, serta telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal sebelum diperiksa, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat dan objektivitas sebagai saksi.
Akibat perbuatan Risa Ristiani, korban menderita kerugian materiil yang diperhitungkan mencapai angka Rp 15,2 juta. Berdasarkan seluruh rangkaian perbuatan yang terbukti, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan barang atau uang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya.
Persidangan kasus ini belum selesai. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan yang akan digelar kembali pada tanggal 18 Mei 2026 mendatang. Pada agenda berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat tuntutan yang berisi permintaan hukuman yang pantas bagi Risa Ristiani atas kejahatan yang telah dilakukannya. Publik dan korban pun kini menunggu keputusan hukum yang akan dijatuhkan agar keadilan dapat ditegakkan.
