Viral Isu Rp15 Juta untuk Bebas di Medsos, Polres Tanjung Perak Tegaskan Itu Hoaks dan Jamin Transparansi Penegakan Hukum

Nasional

SURABAYA – Jagat media sosial di Surabaya sempat dihebohkan dengan isu dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar seseorang bisa terbebas dari jeratan proses hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi ini menyebar dengan cepat bak api di padang rumput kering, memicu perhatian publik dan menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat, bahkan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Menanggapi kabar burung yang meresahkan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan tegas memastikan bahwa tudingan itu tidak benar alias hoaks. Kepolisian menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik permintaan uang atau “tebusan” dalam penanganan perkara hukum, sebagaimana yang ramai diperbincangkan oleh warganet maupun di media sosial. Klarifikasi ini penting untuk meredam kegaduhan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Sumber Isu dan Klarifikasi Polisi

Klarifikasi dari pihak kepolisian ini mencuat setelah sebuah pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online, yakni Wartapertiwi, mengangkat isu dugaan adanya sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum di Polres Tanjung Perak. Narasi tersebut, yang kemudian berkembang dan menjadi viral, memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi praktik jual beli perkara.

Perwakilan kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan bahwa seluruh proses hukum yang ditangani oleh jajarannya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan dalam penanganan kasus, mulai dari pemeriksaan awal, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum seseorang, dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Tidak ada permintaan uang seperti yang dituduhkan. Informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas sumber internal kepolisian saat dikonfirmasi. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum anggota. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti ataupun laporan resmi yang mendukung tudingan adanya praktik ‘uang pelicin’ tersebut.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial dan Ruang Pengaduan

Ramainya isu ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di era digital ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat berdampak serius, baik terhadap nama baik institusi maupun individu yang disebut-sebut dalam pemberitaan, serta berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Oleh karena itu, publik diminta untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada khalayak yang lebih luas.

Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang pengaduan yang seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada warga yang merasa dirugikan atau memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum atau praktik tidak terpuji oleh aparat, diharapkan untuk segera melaporkannya melalui jalur resmi. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi komitmen utama dalam setiap penegakan hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, isu “Rp15 juta untuk bebas” ditegaskan sebagai kabar yang tidak benar dan cenderung menyesatkan. Masyarakat diharapkan tidak lagi terprovokasi. Proses hukum di wilayah Tanjung Perak dipastikan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi maupun praktik transaksional yang mencederai integritas penegakan hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!