Tragis! Remaja Lampung Diculik 6 Bulan Akibat Utang Orang Tua: Dijadikan Budak dan Disekap di Rumah Mewah Pelaku!

Ungkap kasus

Lampung Timur, kupastajam.com.4 Desember 2025 – Dunia pendidikan Lampung Timur tercoreng! NA (16), seorang remaja putri cerdas dan berprestasi, harus merelakan masa depannya dirampas. Ia menjadi korban penculikan keji selama enam bulan, hanya karena masalah utang piutang antara orang tuanya dan keluarga seorang pengusaha kaya raya!

Dijemput Paksa di Rumah Reyot: Mimpi Hancur dalam Sekejap!

Juni 2025, NA tengah asyik belajar di rumahnya yang sederhana. Ayahnya merantau di Sumatera Selatan, ibunya bekerja di luar negeri. Tiba-tiba, Ida Bagus Made Wibawa (27), seorang pemuda bergelar sarjana dan berlatar belakang keluarga berada, datang menjemput paksa. NA tak berdaya, ia dibawa ke rumah mewah pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu.

“Motifnya utang piutang. Karena orang tua korban tak mampu bayar, pelaku nekat menculik,” ungkap AKP Stefanus Boyoh, Kasatreskrim Polres Lampung Timur, dengan nada geram.

Rumah Mewah Jadi Penjara: Mimpi Jadi ART, Masa Depan Terkunci!

Di rumah mewah itu, NA tak ubahnya budak. Ia disekap, tak boleh keluar, dipaksa membersihkan rumah, memasak, mencuci, dan melayani keluarga pelaku. Mimpi-mimpinya hancur berkeping-keping. Ia tak bisa sekolah, tak bisa bertemu teman-teman, tak bisa meraih cita-cita.

“Korban diintimidasi, diancam, agar tak kabur. Ia hidup dalam ketakutan setiap hari,” lanjut AKP Stefanus.

Keluarga Kalut, Lapor Polisi: Harapan Muncul di Tengah Kegelapan!

Keluarga NA panik! Mereka tak bisa menghubungi NA, tak tahu keberadaannya. Laporan orang hilang segera dilayangkan ke polisi. Namun, pencarian menemui jalan buntu. Hingga akhirnya, keajaiban datang!

Kabur dari Neraka, Pinjam HP Warga: Secercah Cahaya di Ujung Lorong!

25 November 2025, NA berhasil kabur! Ia memanfaatkan kelengahan pelaku, melarikan diri ke perkampungan terdekat. Dengan berani, ia meminjam HP warga, menghubungi ayahnya, dan menceritakan semua yang dialaminya.

“Ayah korban langsung terbang dari Sumatera Selatan, menjemput NA, dan melapor ke polisi,” jelas AKP Stefanus.

Pelaku Ditangkap, Jeruji Besi Menanti: Keadilan Harus Ditegakkan!

Tim gabungan Polres Lampung Timur bergerak cepat! Ida Bagus Made Wibawa ditangkap di rumah mewahnya, tanpa perlawanan. Kini, ia mendekam di sel tahanan, menunggu proses hukum.

“Pelaku kami jerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas AKP Stefanus.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!