
SAMPANG, MADURA – 27 FEBRUARI 2026 – KA (28 tahun), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang pada hari Jumat (27/2/2026). Ia berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang anggota kepolisian bernama Cahyo di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, pada tanggal 12 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan secara rinci tentang proses kejadian yang terjadi pada bulan Juni tahun lalu. Menurutnya, pelaku masuk ke area teras rumah korban dengan cara merusak kunci gembok pagar yang menjadi akses utama ke dalam pekarangan rumah. Setelah berhasil menembus pagar, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 dengan warna merah hitam yang diparkir di dalam teras rumah, yang memiliki nomor polisi M 5181 NQ.
“Kami melakukan penyidikan yang mendalam setelah laporan dari korban diterima. Berbagai tahapan penyelidikan dilakukan, mulai dari pengumpulan bukti di lokasi kejadian, wawancara dengan saksi, hingga pelacakan jejak pelaku yang akhirnya mengarah pada identitas KA,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap tersangka setelah penangkapan, pihak kepolisian menemukan fakta mengejutkan bahwa KA merupakan seorang spesialis pencurian sepeda motor yang telah melakukan tindak kejahatannya di sebanyak 13 lokasi berbeda di wilayah Sampang dan sekitarnya. Selain kasus pencurian motor milik anggota polisi, tersangka juga dicurigai sebagai pelaku di berbagai kasus pencurian motor yang telah dilaporkan oleh masyarakat selama beberapa bulan terakhir.
Selain itu, tim penyidik Polres Sampang juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yang merupakan hasil dari tindak kejahatan tersangka. Unit pertama adalah Honda Vario yang sama dengan yang dicuri dari korban Cahyo, sedangkan unit kedua adalah sebuah motor trail. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa salah satu dari kedua motor yang disita memiliki nomor mesin yang telah dihilangkan secara sengaja oleh tersangka untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menghindari pelacakan dari pihak kepolisian maupun pemilik aslinya.
Untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di tempat tinggal dan lokasi penyimpanan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dokumen jaminan dari pihak pembiayaan terkait dengan kendaraan hasil pencurian, serta sebuah flashdisk yang berisi tiga rekaman video Closed Circuit Television (CCTV). Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti krusial karena secara jelas memperlihatkan pergerakan tersangka saat melakukan persiapan, pelaksanaan, hingga pelarian setelah menjalankan aksinya di berbagai lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah terkumpul dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka KA dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku karena tindakannya dilakukan dengan merusak barang (dalam hal ini kunci gembok pagar) dan menargetkan barang berharga yang menjadi kebutuhan penting pemiliknya.
Iptu Nur Fajri Alim menambahkan bahwa pihak Polres Sampang akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah tersangka bekerja sendiri atau memiliki jaringan pelaku lain yang membantu dalam melakukan tindak pencurian motor. Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan hasil pencurian yang beredar di masyarakat dan semua korban dapat mendapatkan keadilan serta kembalinya kendaraan mereka jika memungkinkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan pada kendaraan bermotor mereka, seperti menggunakan kunci gembok tambahan, memasang alat pengaman elektronik, atau memarkir kendaraan di area yang memiliki pengawasan CCTV. Juga, segera laporkan setiap indikasi pencurian atau kendaraan yang mencurigakan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya sebagai pesan kepada masyarakat.
Saat ini, tersangka KA sedang ditahan di Rutan Polres Sampang dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya diajukan ke kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan.
(Haikal)
