
PUBLIKASI UMUM – 28 FEBRUARI 2026 – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah tidak membayar pajak dan melakukan registrasi ulang selama 2 tahun atau lebih, perlu waspada karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang akan berisiko data kendaraannya dihapus secara permanen dari database Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketentuan ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan bahwa kendaraan dengan STNK yang “mati” selama kurun waktu tersebut tidak lagi memiliki legalitas resmi dan akan dianggap sebagai kendaraan “bodong” yang tidak sah untuk dioperasikan di jalan raya.
KONSEKUENSI STNK MATI 2 TAHUN YANG PERLU DIWASPADAI
- Data Dihapus Secara Permanen: Data kendaraan yang tercatat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan dihapus dan tidak dapat dilakukan proses pendaftaran kembali sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini berarti kendaraan tidak akan lagi memiliki identitas resmi di mata hukum.
- Kendaraan Menjadi “Bodong”: Setelah data dihapus, kendaraan tidak memiliki dasar hukum untuk dioperasikan di jalan raya. Penggunaan kendaraan dalam kondisi ini dapat menyebabkan berbagai masalah hukum bagi pemilik.
- Potensi Sita atau Penilangan: Meskipun masih terdapat perdebatan terkait mekanisme penyitaan langsung oleh pihak berwenang, kendaraan dengan data yang telah dihapus atau STNK mati berisiko besar disita jika terjaring dalam razia lalu lintas atau ditemukan dalam pemeriksaan rutin. Selain itu, pemilik juga dapat dikenai sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan lalu lintas.
CARA MENGURUS STNK MATI 2 TAHUN SEBELUM DATA DIHAPUS
Untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan, pemilik kendaraan dengan STNK mati diwajibkan segera mengurus perpanjangan dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan. Penting untuk membawa kendaraan tersebut karena akan dilakukan pemeriksaan fisik wajib.
2. Siapkan Dokumen Lengkap: Bawa dokumen-dokumen penting yaitu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, STNK asli yang masih dimiliki, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik asli. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan tidak palsu.
3. Lakukan Pemeriksaan Fisik: Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tercatat serta memastikan kendaraan tidak termasuk dalam daftar curian atau memiliki masalah hukum lain.
4. Lunasi Pembayaran Tertunggak: Bayarkan seluruh pajak kendaraan yang tertunggak selama 2 tahun atau lebih, beserta denda administrasi yang berlaku sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Besaran denda dapat berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lama waktu keterlambatan.
5. Proses Penerbitan Dokumen Baru: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran lunas, pihak Samsat akan menerbitkan STNK baru beserta plat nomor baru dengan masa berlaku 5 tahun.
Pihak terkait mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memastikan STNK kendaraan dalam kondisi aktif dengan melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang secara berkala. Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan itu sendiri.
(red)
