SATRESKRIM POLRES GRESIK BONGKAR KOMPLOTAN PENCURIAN TRUK! Tiga Pelaku Ditangkap, Satu di Antaranya Mantan Sopir Korban – Dua Truk Diamankan, Rencana Dijual Rp100-150 Juta per Unit

Ungkap kasus hukum Nasional

Gresik, 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar komplotan pencurian yang telah melakukan aksi pencurian dua unit truk di Kecamatan Dukun dan Panceng. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tujuh hari, dengan salah satunya merupakan mantan sopir korban yang memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban dan lokasi kunci kendaraan. Selain itu, dua unit truk yang menjadi korban juga berhasil diselamatkan dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP (29 tahun) asal Kabupaten Bojonegoro yang berperan sebagai otak kejahatan, AS (19 tahun) asal Kabupaten Magetan yang bertindak sebagai eksekutor, serta AF (41 tahun) warga Kecamatan Ujungpangkah yang berperan sebagai penghubung untuk menadahkan truk ke wilayah Madura. Dua unit truk milik korban yang berhasil diamankan memiliki nomor polisi masing-masing L-8736-UD dan S-8110-JM.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengkonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik truk mengenai hilangnya kendaraannya pada awal pekan ini. Tim penyidik segera melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata serta analisis pola kejahatan yang dilakukan. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi sosok pelaku dan melakukan operasi penangkapan yang berjalan lancar tanpa benturan.

“AP, sebagai mantan sopir korban, memanfaatkan pengetahuannya yang mendalam mengenai kebiasaan pemilik truk, termasuk lokasi kunci kendaraan yang masih menempel di salah satu unit truk. Ia mengetahui kapan truk ditinggalkan dan kondisi sekitar lokasi parkir, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan aksi pencurian,” jelas AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada hari Selasa (10/2).

Menurut keterangan dari Kapolres, aksi pencurian dilakukan karena para pelaku terlilit utang dan mencari cara cepat untuk mendapatkan uang. Setelah berhasil mencuri kedua truk, mereka merencanakan menjualnya dengan harga antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit melalui jaringan penadah yang telah disiapkan oleh AF. “Kami mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari tujuh hari beserta kedua unit truk. Jika tidak segera ditangkap, kedua kendaraan tersebut sudah akan dibawa keluar wilayah Gresik untuk dijual,” tambahnya.

Proses penangkapan dilakukan pada hari Senin (9/2) malam di beberapa lokasi berbeda. AP berhasil diamankan di Kabupaten Bojonegoro, AS di Kabupaten Magetan, sedangkan AF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ujungpangkah. Selama proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung, antara lain alat bantu pencurian, dokumen palsu yang akan digunakan untuk menjual truk, serta sejumlah uang yang diperoleh dari tahap persiapan penjualan.

Setelah melalui proses pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bersalah atas perbuatan mereka dan menjelaskan rincian cara kerja komplotan pencurian tersebut. AP mengaku yang merencanakan seluruh langkah pencurian, mulai dari mengamati aktivitas korban hingga menentukan waktu dan lokasi yang paling tepat untuk melakukan aksi. AS bertugas untuk membantu mengemudikan truk setelah berhasil dibuka kuncinya, sedangkan AF bertanggung jawab untuk mencari calon pembeli dan mengatur jalur pengiriman ke wilayah Madura.

Pihak kepolisian telah menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam komplotan ini atau jika mereka telah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah lain.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap bentuk kejahatan akan mendapatkan tanggapan hukum yang sesuai, tanpa memandang latar belakang atau hubungan pelaku,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Pemilik truk yang menjadi korban menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Polres Gresik atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini. “Kami sangat bersyukur bahwa kedua truk kami berhasil diselamatkan. Kendaraan ini sangat penting untuk kelangsungan usaha kami, jadi kehilangannya tentu memberikan dampak besar. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai,” ujar salah satu pemilik truk.

Pihak Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan besar seperti truk, untuk meningkatkan keamanan kendaraan dengan tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan, menggunakan sistem pengaman tambahan, serta selalu memastikan lokasi parkir yang aman dan terawasi. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan pencurian kendaraan di wilayah Gresik,” pungkas Kapolres.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!