
Lamongan, 10 Februari 2026 Sebuah rumah kos berlokasi di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ditemukan disalahgunakan sebagai tempat pengepul dan penjualan minuman keras (miras) ilegal. Penghuni kos yang diduga sebagai pelaku, seorang perempuan berinisial ACR (31), dicurigai telah menyediakan dan menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Operasi pengawasan dan penindakan dilakukan oleh Satuan Samapta (Satuan Pengamanan dan Pemeliharaan Ketertiban) Polres Lamongan pada malam hari Selasa (10/2/2026). Tim yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Lamongan melakukan penyergapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
“Kami telah melakukan pengawasan selama beberapa hari terakhir setelah menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya penjualan miras tanpa izin di rumah kos tersebut. Aktivitas ini dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusuhan serta masalah kesehatan bagi konsumen,” ujar Kasat Samapta Polres Lamongan dalam keterangannya.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan berbagai jenis miras ilegal yang disimpan dalam jumlah banyak di dalam rumah kos. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi total 194 botol miras dengan merk dan jenis yang beragam, antara lain miras kemasan botol kecil hingga kemasan besar yang umumnya diperjualbelikan secara gelap. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat pendukung penjualan seperti meja tampungan, label palsu, serta buku catatan yang diduga berisi data penjualan dan daftar konsumen.
Semua barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku ACR yang saat ini sedang dalam penyelidikan mengaku telah menjual miras ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan alasan mencari tambahan penghasilan. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan jelas mengenai sumber perolehan miras yang dijual tersebut.
Kepala Polres Lamongan yang mengkonfirmasi kasus ini menegaskan bahwa pihaknya akan tegas dalam menangani segala bentuk pelanggaran hukum terkait miras ilegal. “Penjualan dan penyimpanan miras tanpa izin merupakan pelanggaran yang jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kami tidak akan mentolerir aktivitas semacam ini yang dapat merusak moral masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual miras ilegal, karena selain ilegal, minuman tersebut juga tidak melalui proses pemeriksaan mutu yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar lingkungannya diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Saat ini tim penyidik sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan distribusi miras ilegal yang terkait dengan pelaku. Kami berharap dengan penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan,” tambah pihak kepolisian.
(red)
