RESIDIVIS 4 KALI PENJARA, OFTA ALIAS OVAN AKUI SASAR PARKIRAN WARKOP KARENA MINIM PENGAWASAN – BISA CURI 4 MOTOR SEKALI AKSI, SUDAH BERAKSI DI 14 LOKASI

Ungkap kasus hukum Nasional

SURABAYA, 29 MARET 2026 – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kambuhan. Tersangka berinisial OFTA alias Ovan (warga Jalan Banyuurip Kidul, Sawahan, Surabaya) mengaku sengaja memilih area parkiran warung kopi (warkop) atau kafe sebagai lokasi utama aksinya karena dinilai memiliki pengawasan yang minim dan rentan dimasuki pelaku kejahatan.

Pengakuan tersebut disampaikan Ovan saat diperiksa dan dihadirkan pihak kepolisian pada hari Minggu (29/3/2026). “Milih mencuri di kafe (warkop) karena jarang pengawasan,” ujarnya singkat namun mengungkap pola modus operandi yang telah ia gunakan berkali-kali.

Fakta yang mencengangkan terungkap ketika pihak kepolisian menelusuri rekam jejak Ovan. Diketahui, ia bukanlah pelaku baru dan sudah empat kali menjalani hukuman penjara karena berbagai kasus kriminal. Catatan hukumnya mencatat bahwa Ovan pertama kali ditangkap dalam kasus curanmor pada tahun 2009. Kemudian, ia kembali terjerat hukum pada tahun 2013 dalam kasus narkoba. Tidak berubah, setelah bebas ia kembali terlibat kasus curanmor pada tahun 2021 dan sekali lagi ditangkap pada tahun 2023 dengan kasus yang sama.

Meskipun telah berkali-kali menjalani sanksi pidana, tampaknya hal tersebut tidak memberikan efek jera. Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Oktober 2025, Ovan justru kembali merencanakan dan menjalankan aksi kejahatannya, kali ini bersama rekannya yang berinisial MY alias Yanuar. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, dalam satu kali kesempatan beraksi, ia dan rekannya mampu mencuri hingga empat unit sepeda motor sekaligus, menunjukkan keberanian dan kelancaran mereka dalam menjalankan aksinya.

Sepanjang awal tahun 2026 saja, Ovan mengaku telah bergerak di berbagai wilayah. Lokasi yang menjadi sasarannya cukup luas, mencakup area pemukiman hingga tempat umum. Beberapa lokasi yang sudah ia masuki antara lain di kawasan Rusun Jambangan, Pakal, hingga wilayah perbatasan seperti Krian dan Driyorejo. Selain itu, sesuai dengan pola yang ia akui, banyak aksinya juga dilakukan di berbagai warkop yang tersebar di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Ngesong, serta Jalan Tidar.

Aksi kejahatan yang dilakukan Ovan dan Yanuar akhirnya terhenti setelah mereka tertangkap tangan saat beraksi di sebuah warkop di Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 15 Maret 2026. Saat itu, korban bernama Pinka (26 tahun) memarkirkan sepeda motornya di sisi utara warkop. Karena merasa hanya akan singkat waktu, Pinka bahkan tidak mengunci setir motornya sebelum masuk ke dalam warkop.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh kedua tersangka. Namun, nasib tidak berpihak pada mereka. Sekitar 10 menit setelah korban masuk, terdengar keributan di area parkir. Pinka yang mendengar suara itu segera keluar dan mendapati motornya sudah dipindahkan dari tempat semula dengan kondisi kunci kontak yang sudah rusak dan dimanipulasi.

Warga sekitar yang menyadari adanya tindakan mencurigakan langsung bergerak cepat. Mereka melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang berusaha melarikan diri. Berkat kewaspadaan dan gotong royong masyarakat, Ovan dan Yanuar berhasil diringkus. Sebelum diserahkan ke pihak kepolisian yang berwenang, kedua pelaku terlebih dahulu diamankan di Balai RW 11 Kedungdoro.

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, penangkapan ini menjadi kunci penting untuk membongkar rentetan kasus curanmor yang terjadi di tiga wilayah. “Tersangka sudah beraksi di 14 TKP,” ungkap AKP Agus. Ke-14 lokasi kejadian tersebut tersebar tidak hanya di wilayah hukum Kota Surabaya, tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan dan pergerakan pelaku cukup luas dan terorganisir.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Namun, pihak kepolisian tidak berhenti hanya pada penangkapan ini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menggali informasi lebih dalam, terutama untuk memastikan apakah Ovan dan Yanuar bekerja sendiri atau masih terhubung dengan jaringan kejahatan yang lebih besar, baik dalam hal penyediaan alat, pembeli motor curian, maupun pihak lain yang mungkin terlibat dalam mata rantai kejahatan ini.

Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum seperti warkop, meskipun hanya dalam waktu singkat. Penggunaan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan sangat disarankan, serta pentingnya kewaspadaan dan kecepatan tanggapan warga seperti yang terjadi di Jalan Arjuno, yang terbukti efektif mencegah pelaku lolos.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!