
Gresik, 13 Februari 2026 — Puluhan santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Jumat (13/2/2026). Mereka datang dengan membawa tuntutan untuk menahan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019.
Di depan pintu masuk Kejari Gresik, para santri yang didominasi oleh perempuan melantunkan selawat secara merdu dan membentangkan beberapa poster yang berisi isi keberatan atas penetapan status tersangka terhadap pengurus ponpes mereka. Tiga tersangka yang menjadi fokus perhatian santri yakni MR selaku ketua santri, serta RKA dan MZA yang menjabat sebagai pengasuh ponpes.
Dalam pidato yang disampaikan di depan hadirin dan awak media, Abdullah Syafi’i, perwakilan santri, menyampaikan tuntutan yang diajukan oleh seluruh komunitas pesantren. “Kami mengajukan penangguhan penahanan sekaligus meminta ekspos perkara secara terbuka agar seluruh masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya terjadi,” kata Syafi’i saat berorasi dengan suara yang penuh semangat namun tetap terkontrol.
Dalam aksinya, Syafi’i menilai bahwa proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak berjalan secara profesional. Ia menyebutkan adanya indikasi intimidasi, ancaman, hingga keberatan mendasar terhadap alur pokok perkara yang telah disusun. Menurutnya, pengajuan dana hibah tersebut pada awalnya telah dilakukan sejak tahun 2018 oleh almarhum KH Wafa, pendiri ponpes yang telah wafat beberapa waktu lalu.
“Dana hibah itu pada awalnya diajukan untuk kebutuhan pembangunan asrama santri yang sangat mendesak saat itu. Karena kondisi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung asrama terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan hasil swadaya dari masyarakat sekitar,” ungkapnya menjelaskan kronologi perolehan dan penggunaan dana tersebut.
Syafi’i menambahkan bahwa pembangunan gedung asrama putri yang menjadi tujuan awal pengajuan hibah menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar, yang seluruhnya bersumber dari dana pribadi dan kontribusi masyarakat. Namun, dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp400 juta baru cair pada bulan November 2019 tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait. Akibatnya, dana hibah tersebut kemudian dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendukung lainnya di pesantren yang juga sangat dibutuhkan.
“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil untuk memenuhi kebutuhan yang sama. Kok malah kemudian kami dikriminalisasi karena menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain yang juga bermanfaat bagi pesantren,” ujarnya dengan nada penuh rasa kecewa.
Atas dasar penjelasan tersebut, para santri menyatakan bahwa mereka siap untuk tetap kooperatif selama proses hukum berjalan. Namun, mereka dengan tegas memohon agar para tersangka yang merupakan pengurus dan pengasuh ponpes diberikan hak untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Alasan utama yang diajukan adalah karena ketiga tersangka tersebut masih sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan dan pembinaan santri di pondok pesantren.
“Kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok pesantren. Banyak santri yang masih membutuhkan bimbingan agama dan ilmu pengetahuan dari mereka,” tambah Syafi’i mewakili harapan seluruh komunitas pesantren.
Sebelumnya, pihak Kejari Gresik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019. Dana senilai Rp400 juta tersebut seharusnya digunakan secara khusus untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, namun berdasarkan hasil penyelidikan, diduga disalahgunakan untuk membeli dua bidang tanah yang dipesan atas nama pribadi.
“Kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena telah ditemukan bukti bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diajukan adalah fiktif. Selain itu, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama justru dialihkan untuk membeli tanah atas nama pribadi, yang jelas merupakan penyalahgunaan wewenang,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, dalam keterangan resmi yang pernah disampaikan sebelumnya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuntutan yang diajukan oleh para santri. Namun, telah diinformasikan bahwa seluruh permohonan dan pendapat yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
(red)
