
Surabaya, 11 Februari 2026Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengintensifkan pengawasan di Jembatan Suramadu, jalur yang kerap digunakan sebagai pelarian kendaraan hasil pencurian (curanmor) dari Surabaya menuju Pulau Madura. Dalam razia yang digelar di pintu masuk jembatan sisi Kenjeran, petugas berhasil menyita 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026 serta tindak lanjut dari instruksi Kapolres untuk secara rutin menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib. “Kegiatan ini bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026, serta tindak lanjut dari instruksi Bapak Kapolres untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib secara rutin,” ucapnya pada hari Rabu (11/2).
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan banyak kasus pengendara yang abai terhadap keselamatan diri, tidak melengkapi dokumen kendaraan, dan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Berbagai jenis pelanggaran teridentifikasi, mulai dari pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga penggunaan atribut berkendara yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya pengendara hanya mengenakan kopiah tanpa helm. Terhadap pelanggar jenis ini, kami memberikan teguran keras dan edukasi di tempat,” imbuh Suroto. Ia menambahkan bahwa kesadaran akan pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan masih perlu ditingkatkan di kalangan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Terkait penyitaan 3 unit motor, Suroto menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil karena pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga muncul dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pencurian. “Selain untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan, pemeriksaan rutin ini juga bertujuan untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum kami,” serunya. Kendaraan yang disita akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan dan keterkaitannya dengan laporan pencurian yang ada.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, dengan mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026’. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan lalu lintas serta meminimalkan angka kecelakaan dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor menjelang periode perayaan yang akan datang.
“Kami berharap dengan pelaksanaan operasi ini, pengendara roda dua maupun roda empat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. Jangan sampai kelalaian kita merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Suroto. Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
(Haikal)
