POLRES NGAWI MELALUI POLSEK KARANGJATI UNGKAP KASUS KEPEMILIKAN MINUMAN KERAS ILEGAL DI DESA LEGUNDI, PRIA BERINISIAL AS (36) DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SATU BOTOL ARAK JOWO

Nasional

Ngawi, 14 Februari 2026 Polres Ngawi melalui Satuan Reserse Narkoba dan Sabhara Polsek Karangjati berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras ilegal di Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kabupaten Ngawi, diamankan oleh petugas kepolisian setelah kedapatan memiliki satu botol minuman keras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Kronologi kejadian dimulai ketika petugas Polsek Karangjati melakukan patroli rutin di wilayah Desa Legundi pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Selama patroli, petugas menemukan sosok AS yang sedang berada di halaman rumahnya dengan membawa sebuah wadah yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata wadah tersebut berisi minuman keras jenis arak jowo yang tidak memiliki label atau izin edar resmi.

Setelah diamankan, AS segera diajukan untuk pemeriksaan awal di Mapolsek Karangjati. Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bahwa miras yang ditemukan pada dirinya merupakan miliknya sendiri dan rencananya akan dikonsumsi secara pribadi tanpa ada rencana untuk menjualnya kepada pihak lain. Ia juga mengakui mengetahui bahwa kepemilikan serta konsumsi minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Ngawi.

“Kami menemukan terdakwa dengan membawa satu botol arak jowo yang tidak memiliki izin edar. Setelah diperiksa, ia mengaku barang tersebut miliknya dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Meskipun tidak ada indikasi penjualan, kepemilikan sendiri sudah termasuk pelanggaran peraturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polsek Karangjati yang menangani kasus ini.

AS beserta barang bukti berupa satu botol arak jowo kemudian dibawa ke Mapolsek Karangjati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil evaluasi kasus dan pertimbangan bahwa perkara tergolong tidak terlalu berat, pihak kepolisian akan mengusulkan proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang juga disertai dengan program pembinaan bagi terdakwa. Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada AS serta masyarakat umum tentang bahaya konsumsi minuman keras ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan daerah.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. Pasal dalam peraturan tersebut secara jelas mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Pelanggar yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi berupa denda dan atau pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Kapolres Ngawi melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari yang sama menegaskan komitmen yang kuat dari institusi kepolisian untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan kepemilikan minuman keras ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Menurutnya, upaya penindakan ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran terkait minuman keras ilegal. Peredaran miras ilegal tidak hanya merusak ekonomi rakyat karena tidak masuk dalam sistem perpajakan, tetapi juga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan sosial seperti kecelakaan lalu lintas, kerusuhan, serta gangguan kesehatan pada konsumen,” tegas Kapolres Ngawi.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun konsumsi minuman keras ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait dengan peredaran miras ilegal kepada pihak kepolisian setempat melalui nomor darurat atau langsung datang ke kantor polisi terdekat.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dengan saling mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib bagi seluruh warga Kabupaten Ngawi,” tambah Kapolres Ngawi dalam penutup keterangannya.

Hingga saat ini, terdakwa AS masih dalam penyelidikan di Mapolsek Karangjati dan akan segera menjalani proses sidang tipiring sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih menghargai peraturan yang ada dan bersama-sama menjaga kebaikan daerah.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!