
Kasus Narkoba di Room Karaoke Terungkap Dini Hari, Dua Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti Narkotika, Alat Hisap, dan Uang Tunai, Dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 609 KUHP
LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur melalui Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang berlangsung di sebuah room karaoke berlokasi di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (17/2/2026) dini hari. Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial FDO (36 tahun) dari Kabupaten Lampung Barat dan FU (40 tahun) warga Kecamatan Labuhan Ratu yang juga merupakan pemilik tempat usaha tersebut.
Kegiatan penyelidikan dimulai setelah pihak masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di room karaoke yang seringkali buka hingga larut malam. Tim yang dipimpin oleh Kanit Polsek Labuhan Ratu AKP Joko Susilo langsung melakukan penggeledahan pada lokasi kejadian, yang kemudian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di bawah meja, beserta alat hisap berupa pipa kaca, sedotan bekas pakai, korek api, serta uang tunai yang ditemukan di dalam dompet tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya keramaian yang tidak wajar di room karaoke tersebut pada malam hari. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa hari, kami memutuskan untuk melakukan penggeledahan pada dini hari dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ada,” jelas Kasat Polsek Labuhan Ratu IPDA Rudi Hartono dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim khusus dari Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah tidak sedikit yang disimpan di bawah meja tamu room karaoke. Selain itu, juga ditemukan alat bantu hisap yang terbuat dari pipa kaca dan sedotan bekas yang kemungkinan telah digunakan untuk menyalahgunakan narkotika.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan penyalahgunaan narkotika di tempat usaha tersebut. Tersangka FDO mengaku mendapatkan narkoba dari sumber yang tidak ia sebutkan, sedangkan tersangka FU yang juga sebagai pemilik room karaoke mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak beberapa kali dengan alasan mencari nafkah tambahan.
“Kita terpaksa melakukan hal itu karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, namun saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan adalah salah,” ujar tersangka FU dengan penuh penyesalan.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari sabu-sabu, alat hisap, sedotan bekas, korek api, uang tunai, dan dua unit handphone langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika Pasal 609 KUHPidana.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur AKBP Bambang Susilo.
(*)
