POLRES KEDIRI KOTA BERHASIL AMANKAN PELAKU BEGAL PAYUDARA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR – MSS (39) DI TANGKAP DI WILAYAH KECAMATAN SEMEN KABUPATEN KEDIRI

Ungkap kasus hukum Nasional

Pelaku yang Kerap Beraksi di Lingkungan Pesantren dan Pesantren Ditemukan Setelah Korban Laporkan Kejadian Kepada Orang Tua dan Pihak Kepolisian

KEDIRI – Polres Kediri Kota telah berhasil mengamankan seorang pelaku begal dengan modus menyerang payudara anak di bawah umur (ABU), bernama MSS (39 tahun). Pelaku yang kerap beraksi di sekitar lingkungan pesantren dan daerah pemukiman warga di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri pada hari Jumat (13/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Fauzi menyampaikan bahwa kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu korban yang merupakan anak di bawah umur memberitakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya sekitar pukul 10.22 WIB pada hari Rabu (11/2/2026). Korban yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi sasaran serupa beberapa kali, namun baru berani melaporkan setelah merasa tidak tahan dan mendapatkan dukungan dari keluarga.

“Pada awalnya saya takut dan tidak berani melaporkan, karena pelaku mengancam akan melakukan hal yang lebih buruk jika kejadian tersebut saya ceritakan kepada siapapun. Namun, setelah kejadian terakhir yang membuat saya merasa sangat tidak nyaman, saya memutuskan untuk memberitahukan pada orang tua saya,” ujar korban dalam laporannya kepada petugas kepolisian.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik Polres Kediri Kota langsung melakukan penyelidikan awal dengan mengumpulkan informasi dari korban serta melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang pernah menjadi tempat kejadian. Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan bahwa pelaku kerap mengincar anak-anak yang berada di luar lingkungan tempat tinggal atau sekitar area pesantren pada saat aktivitas belajar selesai atau saat pulang sekolah.

“Berdasarkan informasi dari korban dan hasil penyelidikan awal, kami menemukan bahwa pelaku memiliki pola kejahatan yang cukup teratur, seringkali muncul pada jam tertentu setelah aktivitas belajar atau saat anak-anak pulang ke rumah dari pesantren,” jelas Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut petugas, pelaku yang bekerja sebagai pekerja harian lepas ini memiliki akses ke berbagai area karena sering membantu pekerjaan di sekitar lingkungan pesantren dan pemukiman warga. Hal ini membuatnya mudah untuk mengamati aktivitas anak-anak di sekitar area tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang cermat selama kurang lebih satu hari, tim penyidik berhasil mengidentifikasi lokasi tinggal pelaku dan melakukan penggerebekan pada hari Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak menemukan perlawanan dari pelaku yang langsung mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa tertekan dan tidak memiliki perhatian dari orang lain.

“Pelaku mengaku sering merasa terisolasi dan tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari lingkungan sekitarnya, sehingga akhirnya ia mencari perhatian dengan cara yang salah dengan melakukan tindakan keji terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Selain diamankan sebagai tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindakan keji tersebut serta dokumen pribadi pelaku. Kasus ini telah ditetapkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan Pasal 289 KUHP tentang Perlakukan Terhadap Anak. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!