Polda Jawa Timur Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Periode Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Berdasarkan SKB Instansi Terkait

Nasional

SURABAYA, 13 Maret 2026 (kupastajam.com) – Polda Jawa Timur telah mengumumkan adanya kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran lalu lintas serta keselamatan masyarakat selama momen perayaan hari raya yang dinamis tersebut.

Keputusan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan secara bersama-sama oleh instansi terkait. Meskipun detail mengenai ruang lingkup, jadwal pelaksanaan, dan jenis angkutan barang yang menjadi fokus pembatasan belum diumumkan secara rinci, pihak berwenang menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan aliran lalu lintas utama yang akan digunakan oleh jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik.

Pihak Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menghindari kemacetan yang berlebihan, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, serta memastikan bahwa distribusi barang esensial tetap dapat berjalan dengan lancar selama periode tersebut. Selanjutnya, informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengecualian yang mungkin berlaku akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui saluran komunikasi resmi Polda Jawa Timur dan instansi terkait.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!