
Pontianak, 10 Februari 2026 – Sebuah pengakuan yang mengguncang institusi kepolisian datang dari Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi yang kini sedang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak. Melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, Meigi dengan tegas membongkar dugaan praktik culas, penyiksaan fisik dan psikis, hingga pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum sesama anggota korps berseragam cokelat dalam kasus narkoba yang menimpanya.
Dalam surat terbuka tersebut, Meigi menegaskan bahwa dirinya adalah korban rekayasa kasus narkoba jenis sabu seberat 499,16 gram. Ia membantah keras tuduhan bahwa ia “tertangkap tangan” dengan membawa barang haram tersebut. Menurut Meigi, barang terlarang yang menjadi dasar tuduhan sebenarnya ditemukan oleh petugas Bea Cukai di gudang jasa pengiriman J&T Express Kabupaten Kubu Raya, sementara dirinya ditangkap di wilayah Kabupaten Melawi – dua lokasi yang berjarak ratusan kilometer satu sama lain.
“Saya tidak pernah menyentuh, memiliki, atau mengangkut barang haram tersebut. Barang yang ditemukan Bea Cukai di gudang J&T Kubu Raya tidak ada kaitannya dengan saya sama sekali, namun saya dipaksa untuk mengaku sebagai pemiliknya,” tulis Meigi dalam bagian surat yang menyampaikan klaim rekayasa kasus.
Meigi juga membeberkan serangkaian aksi brutal yang dialaminya selama proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pemilik sabu melalui serangkaian intimidasi dan penyiksaan fisik yang dilakukan berulang kali. “Saya mendapatkan intimidasi dan penyiksaan dengan dipukul di ruang Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Melawi dan juga di ruang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat (Kalbar),” jelas isi suratnya.
Dalam pengakuannya, Meigi secara spesifik menyebutkan nama beberapa perwira dan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut, antara lain Kompol Elyas, Ipda Jon, dan Bripka Tausar. Menurutnya, pihak-pihak tersebut telah melakukan pemukulan pada berbagai bagian tubuhnya untuk memaksanya mengakui bahwa barang terlarang yang bukan miliknya adalah miliknya sendiri.
Tak hanya kekerasan fisik, Meigi juga mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama berada di sel tahanan sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak. Ia menyatakan bahwa selama masa penahanan awal, ia hanya diberi makan nasi bungkus yang sudah basi, tanpa adanya penjelasan yang jelas terkait kondisi makanan tersebut. Selain itu, Meigi juga mengklaim bahwa tidak pernah diberikan surat perintah penahanan yang sah dan jelas, padahal ia telah ditahan selama beberapa waktu sebelum proses hukum berlangsung. Dugaan Pemerasan dengan Target Uang Ratusan Juta
Penderitaan yang dialami Meigi tidak berhenti pada penyiksaan fisik dan perlakuan tidak manusiawi di sel tahanan. Ia mengaku menjadi sasaran pemerasan oleh oknum penyidik dengan dalih bisa membantu “mengalihkan tempat sidang” kasusnya dan menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih ringan.
Menurut Meigi, oknum penyidik tersebut awalnya meminta uang pelicin dengan nilai mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, jumlah tersebut kemudian melonjak drastis menjadi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam waktu singkat. Karena tidak memiliki uang dalam jumlah yang begitu besar dan mendapatkan tekanan yang luar biasa, Meigi terpaksa mengumpulkan uang sebanyak mungkin dan menyerahkan total uang sebesar Rp15 juta kepada pihak yang bersangkutan.
“Mirisnya, uang tersebut saya serahkan dalam dua tahap: Rp10 juta saya berikan langsung kepada penyidik bernama Acep Ismail, dan sisanya sebesar Rp5 juta diserahkan oleh istri saya, Dian, secara langsung ke rumah penyidik tersebut,” ungkap Meigi dalam suratnya. Ia menambahkan bahwa setelah uang tersebut diserahkan, tidak ada tindakan apapun yang dilakukan untuk membantu kasusnya, bahkan proses hukum justru terus berjalan dan ia akhirnya harus mendekam di rutan.
Surat terbuka yang dibuat Meigi telah menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik serta berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak yang menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan praktik tidak profesional yang diduga terjadi di dalam institusi kepolisian. Beberapa aktivis hak asasi manusia juga menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum serta dukungan kepada Meigi jika diperlukan.
Pihak Polda Kalbar hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait pengakuan yang disampaikan oleh Meigi Alrianda. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa akan melakukan penyelidikan mendalam terkait setiap tuduhan yang diajukan oleh Meigi. “Kami akan memeriksa setiap poin yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut dengan seksama. Jika terbukti benar adanya pelanggaran oleh oknum kepolisian, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan tidak akan berpihak kepada siapapun,” ujar seorang sumber dari Polda Kalbar yang tidak dapat disebutkan namanya.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama ketika kasus melibatkan anggota institusi penegak hukum sendiri. Banyak masyarakat yang berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan dapat berjalan secara adil dan terbuka, sehingga kebenaran dapat terungkap dan setiap pelanggaran dapat mendapatkan konsekuensi yang sesuai.
(*)
