PENGIRIMAN ROKOK ILEGAL SENILAI RP 10 MILIAR DARI MADURA KE BANYUWANGI BERHASIL DIBONGKAR BEA CUKAI – KEEMPAT TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DISERAHKAN KE KEJARI, NAMUN PEMILIK UTAMA BELUM DIUNGKAPKAN

Nasional

BANYUWANGI, 29 MARET 2026 – Pihak Bea Cukai telah berhasil membongkar pengiriman rokok ilegal (tanpa cukai) senilai Rp10 miliar yang akan diangkut dari Madura menuju Banyuwangi. Barang bukti berupa jutaan batang rokok bodong tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut, meskipun hingga saat ini pihak berwenang belum dapat mengungkap identitas pemilik utama dari barang ilegal tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ditemukan dan disimpan di SPBU Farly, sebelum kemudian ditangkap bersama dengan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Barang bukti tersebut diamankan di SPBU Farly dan dibawa oleh empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41),” ujarnya pada hari Minggu (29/3/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Kejari Banyuwangi pada tanggal 12 Maret 2026. Namun, hingga saat ini baik pihak Kejari maupun Bea Cukai belum dapat menyampaikan informasi mengenai siapa sebenarnya pemilik atau pengendali utama dari jumlah besar rokok tanpa cukai tersebut, yang menjadi pertanyaan utama bagi masyarakat dan pihak yang mengawasi keberadaan barang ilegal di pasar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengkonfirmasi bahwa proses pengangkutan berkas dan barang bukti telah selesai dilakukan dengan baik. Ia menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau masuk dalam kategori P21, sehingga seluruh tersangka dan barang bukti dapat diserahkan ke institusi hukum yang lebih tinggi. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujar Latif, menambahkan bahwa proses penyidikan awal oleh Bea Cukai telah dilakukan secara menyeluruh sebelum menyerahkan kasus ke kejaksaan.

Rokok tanpa cukai yang berhasil dibongkar merupakan jenis barang yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan mutu yang sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu pasar rokok yang sah dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.

Menurut informasi yang diperoleh, pengiriman rokok ilegal ini dilakukan melalui jalur yang tidak jelas, dengan rute yang direncanakan dari daerah Madura menuju Banyuwangi. Pihak Bea Cukai mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu, dengan memanfaatkan informasi dari berbagai sumber serta kerja sama dengan elemen terkait untuk mengidentifikasi pola dan jalur peredaran barang ilegal tersebut.

Meskipun keempat tersangka telah ditetapkan dan diserahkan ke kejaksaan, pihak Kejari Banyuwangi menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dilakukan untuk mengungkap identitas pemilik utama dan kemungkinan adanya jaringan yang mendukung peredaran rokok ilegal ini. “Kita akan terus menggali informasi dari keempat tersangka untuk mengetahui siapa yang berada di balik pengiriman ini dan apakah ada jaringan yang lebih besar yang terlibat,” ujar Issandi Hakim, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara adil dan menyeluruh.

Pihak Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk rokok yang akan dibeli, dengan selalu memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki label cukai yang sah dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan setiap indikasi penjualan atau pengiriman rokok ilegal yang ditemui melalui kanal resmi yang telah disediakan, guna bersama-sama membantu memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Salah satu kunci keberhasilan dalam memberantas barang ilegal adalah kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan pasar dan penerimaan negara,” pungkas Latif Helmi dari Bea Cukai Banyuwangi.

Saat ini, keempat tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan, dan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha yang coba melakukan aktivitas ilegal serta memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukan peredaran barang tanpa cukai di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!