Pengacara M. Arifin Diperiksa Paminal Polda Jateng, Adukan Dugaan Oknum Kanit Reskrim Bekingi Perampasan Mobil

Nasional


3 Desember 2025Semarang, kupastajam.com.Jawa Tengah – Kasus dugaan perampasan mobil yang melibatkan oknum debt collector (DC) dan menyeret nama oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, AKP “H”, memasuki babak baru. M. Arifin, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny dari FERADI WPI-Subur Jaya, menjalani pemeriksaan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng terkait aduan dugaan keterlibatan AKP “H” dalam kasus ini.

Laporan ini bermula dari dugaan tindakan perampasan mobil yang dilakukan oleh oknum DC yang diduga berasal dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. M. Arifin melaporkan dua pihak sekaligus: oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP H ke Propam, dan oknum debt collector serta pihak yang mengutus mereka ke DitResKrimUm Polda Jateng pada 21 Oktober 2025.

Menurut Arifin, penitipan kendaraan hasil penarikan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dan saran dari Kanit “H”. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab keamanan dan kondisi kendaraan yang seharusnya menjadi kewenangan pihak Polsek.

“Polsek bukanlah tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC. Kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut,” tegas Arifin.

Advokat Donny, selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, berharap agar proses hukum di Polda Jawa Tengah berjalan transparan dan objektif. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil agar praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum tidak lagi terjadi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap Polda Jateng dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Advokat Donny.

Pemeriksaan M. Arifin di Paminal Polda Jateng ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan kasus ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi: Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta Jateng, dan pihak oknum debt collector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!