Pemasangan Tiang Wifi Fiberstar di Tengah Siang Disegel Satpol PP Pusat di Surabaya, Tanpa Izin dan Menumpang Tiang Resmi – Warga Resah, PU dan Pemkot Dipertanyakan; Kasus di Kecamatan Simokerto Kelurahan Simolawang Minta Tindakan Tegas

Nasional

Surabaya, 9 Februari 2026 – Fenomena pemasangan tiang jaringan wifi Fiberstar yang dilakukan secara tidak sesuai peraturan, baik secara diam-diam maupun terang-terangan bahkan di waktu yang seharusnya menjadi jam sibuk aktivitas masyarakat, kembali muncul sebagai masalah serius yang mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan penghuni Kota Surabaya. Kali ini, aksi yang diduga jelas melanggar peraturan perizinan serta ketentuan penggunaan infrastruktur publik kota tersebut berhasil terpantau secara langsung oleh tim awak media pada hari Senin siang, sekitar pukul 13:45 WIB, tepat di wilayah Jalan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – salah satu kawasan padat penduduk yang juga menjadi pusat aktivitas perdagangan kecil hingga menengah, serta rumah bagi beberapa lembaga pendidikan dan fasilitas umum di bagian tengah kota.

Informasi awal mengenai aktivitas pemasangan yang mencurigakan ini pertama kali diterima oleh tim media dari kelompok warga yang telah lama mengawasi perkembangan infrastruktur di lingkungan mereka. Warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak beberapa hari terakhir, telah ada indikasi adanya rencana pemasangan tiang baru yang tidak diketahui sumber dan izinnya. “Kami melihat ada beberapa orang yang datang membawa alat-alat dan material tiang sejak hari Sabtu lalu, mereka tampak terus mengamati area sekitar Jalan Kapas dan Jalan Sidodadi. Kami kira itu adalah pekerjaan dari pemerintah atau perusahaan resmi, tapi tidak ada pemberitahuan sama sekali, bahkan tidak ada spanduk atau papan informasi seperti biasanya dilakukan saat ada pekerjaan infrastruktur,” ujar salah satu warga.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim awak media langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan secara mendetail. Di lokasi, tim menyaksikan setiap tahapan proses pemasangan tiang wifi Fiberstar yang tidak menunjukkan adanya tanda-tanda izin resmi dari pihak berwenang terkait – seperti surat izin pemasangan infrastruktur, papan pengumuman yang mencantumkan nama penyedia jasa atau perusahaan, nomor izin, serta masa pelaksanaan pekerjaan. Bahkan, tidak ada juga petugas dari dinas terkait atau pihak pemantau yang mengawasi proses pemasangan tersebut.

Aktivitas pemasangan yang diamati dimulai dari area halaman belakang Sekolah Muhammadiyah yang berlokasi di ujung bagian selatan Jalan Kapas, tepat di antara kompleks rumah penduduk dan ruko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Dari titik awal tersebut, pekerja yang diperkirakan berjumlah 4 orang mulai memasang fondasi tiang dengan menggali tanah hingga kedalaman sekitar 1,5 meter, sebelum kemudian memasang bagian bawah tiang yang terbuat dari material besi berkualitas tidak jelas. Setelah fondasi terpasang, pekerja melanjutkan proses dengan menarik struktur tiang secara horizontal melewati atap beberapa ruko dan rumah penduduk, yang sebagian besar tidak mengetahui akan adanya aktivitas tersebut. Beberapa warga yang sedang beraktivitas di depan rumah mereka terkejut dan mencoba menanyakan maksud dari pemasangan tiang tersebut, namun pekerja hanya memberikan jawaban samar dan menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari atas.

Proses pemasangan kemudian berlanjut menuju arah Jalan Sidodadi, hingga mencapai titik strategis yang tidak jauh dari kompleks Kantor Polisi Sektor (Polsek) Simokerto – berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi utama pemasangan. Yang lebih mengkhawatirkan, tim media menyaksikan bahwa sebagian struktur tiang yang dipasang tersebut ternyata menumpang pada tiang resmi milik pemerintah kota, seperti tiang penerangan jalan dan tiang telekomunikasi resmi yang telah ada sebelumnya. Tindakan ini jelas melanggar peraturan yang mengatur bahwa penggunaan infrastruktur publik harus melalui proses izin yang jelas dan sesuai dengan ketentuan teknis agar tidak mengganggu fungsi utama dari tiang tersebut serta menjaga keamanan struktur bangunan dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tim media di lokasi, tiang wifi Fiberstar yang dipasang memiliki panjang total 7 meter, dengan ukuran diameter batang tiang sebesar 6 inci (sekitar 15,24 cm). Dari total panjang tersebut, bagian yang masuk ke dalam tanah (fondasi) mencapai 2 meter, sedangkan bagian yang menonjol ke atas permukaan tanah sekitar 5 meter. Namun, karena sebagian tiang tersebut menumpang pada struktur lain, tinggi yang terlihat dari permukaan jalan menjadi tidak merata dan berpotensi menyebabkan bahaya bagi lalu lintas serta aktivitas masyarakat yang lewat.

Setelah proses pemasangan berlangsung sekitar 1 jam lebih, tepat pada pukul 14:50 WIB, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pusat yang telah mendapatkan laporan dari warga dan tim media tiba di lokasi untuk melakukan penindakan. Petugas Satpol PP langsung melakukan pemeriksaan terhadap pekerja dan material yang digunakan, serta meminta untuk menunjukkan surat izin pemasangan. Saat ditanya, pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen resmi apapun dan mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin untuk melakukan pemasangan di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian Prasarana dan Sarana Satpol PP Pusat Surabaya, Bapak Ahmad Syahputra, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa tindakan pemasangan tanpa izin ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir. “Kami telah melakukan penyegelan terhadap tiang yang telah dipasang sebagian tersebut. Pemasangan infrastruktur seperti ini harus melalui proses izin yang jelas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya dan pihak terkait lainnya. Tindakan menumpang tiang resmi juga sangat berbahaya karena dapat mengganggu ketahanan struktural tiang tersebut dan berpotensi menyebabkan kerusakan atau bahkan kejatuhan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Bapak Syahputra menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas perusahaan atau pihak yang menginstruksikan pemasangan tiang tersebut, serta akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita tidak hanya akan menyegel tiang ini, tetapi juga akan melacak siapa yang bertanggung jawab atas tindakan ini. Pemerintah kota telah memiliki peraturan yang jelas mengenai pemasangan infrastruktur jaringan agar menjaga ketertiban dan keamanan kota, sehingga setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujarnya.

Kondisi ini membuat warga sekitar semakin resah dan mengajukan pertanyaan kepada pihak Dinas PU Kota Surabaya serta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai bagaimana hal semacam ini bisa terjadi berulang kali. Ketua RW 03/RW04 /RW5 Kelurahan Simolawang, menyampaikan kekhawatirannya. “Ini bukan kalinya kasus seperti ini terjadi di wilayah kita. Sebelumnya juga pernah ada pemasangan tiang tanpa izin yang akhirnya harus dicabut. Kami ingin tahu mengapa pihak berwenang tidak bisa mencegah hal ini dari awal, dan apa yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemasangan ilegal seperti ini di lingkungan kita,” ucapnya dengan nada khawatir.

Siti juga menambahkan bahwa selain masalah perizinan, warga juga khawatir mengenai dampak teknis dari pemasangan tiang tersebut, seperti potensi gangguan sinyal pada perangkat elektronik rumah tangga, serta risiko kebakaran atau korsleting akibat instalasi yang tidak sesuai standar. “Kita ingin infrastruktur jaringan yang baik untuk mendukung aktivitas sehari-hari, tapi harus melalui cara yang benar dan aman. Kami berharap Pemkot dan Dinas PU bisa segera mengambil tindakan tegas dan memberikan klarifikasi kepada masyarakat,” katanya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, sumber dalam Dinas PU yang tidak dapat diidentifikasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui kasus ini dan akan segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap tiang yang telah disegel, serta mengevaluasi sistem pengawasan dan pemberian izin pemasangan infrastruktur jaringan di kota ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kasus pemasangan tiang wifi Fiberstar tanpa izin di Kelurahan Simolawang ini menjadi bukti bahwa permasalahan infrastruktur jaringan ilegal masih menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik. Masyarakat berharap bahwa tindakan penindakan yang dilakukan kali ini akan menjadi contoh bagi pihak-pihak yang berniat melakukan pemasangan infrastruktur tanpa izin, serta mendorong pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi antar dinas agar kasus serupa tidak terulang lagi.

(Chusnan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!