
Mojokerto – Seorang pemandu lagu berinisial LR alias ND (35 tahun) dari Kecamatan Sooko, Mojokerto, menjadi korban pengeroyokan oleh empat rekan seprofesi yang juga bekerja sebagai Lady Companion (LC) pada Minggu (01/02/2026) dini hari. Aksi brutal tersebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Mojokerto dan telah dilaporkan ke Polsek Prajuritkulon. Belakangan, korban bahkan berencana melaporkan agensi tempat mereka bekerja, Bara Managemen, terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal.
Dilansir dari JatimTimes, korban baru bekerja sebagai pemandu lagu di bawah naungan Bara Managemen. Peristiwa pengeroyokan bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika ND sedang melayani tamu di ruangan nomor 4. Saat hendak duduk di sofa, ia ditegur oleh seorang LC lain berinisial SK karena meja di depan tempat duduknya akan digunakan teman SK untuk berjoget. Teguran tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok setelah ND dituduh mencelakai teman SK saat berjoget, hingga akhirnya korban diminta keluar dari ruangan.
Setelah keluar, ND kembali ke ruang tunggu pemandu lagu. Namun, SK beserta tiga rekan lainnya menyusul dan langsung melakukan pengeroyokan terhadapnya. “Klien kami ini anak baru. Di situ ada senioritas semacam perpeloncongan begitu. Yang ngeroyok ini anak-anak lama,” ujar kuasa hukum korban, Sandy Dolorosa, kepada wartawan pada Senin (09/02/2026).
Akibat serangan tersebut, ND mengalami luka memar di kepala sebelah kiri, jidat sebelah kanan, bagian dada, serta nyeri pada kaki hingga membuatnya berjalan pincang. Korban sempat tidak sadarkan diri selama kurang lebih satu jam dalam perjalanan dari Polsek menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum sebagai syarat pelaporan.
Kapolsek Prajuritkulon Kompol Purnomo membenarkan adanya laporan dari ND dan mengungkap bahwa korban serta keempat pelaku diduga merupakan pekerja dari agensi yang sama, Bara Managemen. “Benar, saat ini kami sedang menangani dugaan kasus pengeroyokan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Yang dilaporkan korban kan 4 orang, jadi kita dalami dulu. Setelah kita periksa baru bisa kita tentukan ini bisa naik ke sidik atau tidak,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (07/02/2026).
Polisi telah melakukan olah TKP dan menggali keterangan awal, serta akan memanggil korban, keempat LC yang dilaporkan, pihak managemen tempat hiburan malam, dan juga pihak Bara Managemen untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, korban merasa kecewa dengan sikap Bara Managemen yang dianggap acuh dan tidak bertanggung jawab. Hingga kini, pihak agensi belum pernah menemui korban untuk menengok atau meminta maaf, bahkan korban harus menanggung biaya pengobatan dan pengacara sendiri. “Dari pihak Bara Managemen ini tidak ada tanggung jawabnya. Jangankan soal sosialnya, untuk perlindungan hukum saja tidak ada dari Bara Managemen,” ungkap Sandy.
Oleh karena itu, korban berencana melaporkan Bara Managemen ke polisi terkait dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal, karena selama ini agensi tersebut tidak mengantongi izin penyaluran tenaga kerja. Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan managemen tempat hiburan malam terkait dugaan usaha tanpa izin resmi, mengingat pihaknya rutin mengambil uang bagi hasil dari para LC namun tidak memberikan perlindungan saat terjadi masalah.
Selain itu, salah satu pelaku sempat mengirimkan permintaan maaf singkat melalui pesan WhatsApp dan menawarkan uang kompensasi dengan nominal yang dianggap receh dan menghina, sehingga ditolak mentah-mentah oleh korban. Tim kuasa hukum juga mengendus adanya potensi pengkondisian saksi yang merupakan rekan kerja aktif di lokasi, sehingga mereka berharap adanya pemanfaatan CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti yang objektif.
(red)
