OTT atau Setingan? Wartawan Dibidik, Polisi Dituding Tidak Netral

Nasional

SURABAYA, 16 MARET 2026 – Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) telah memantik kecaman dari kalangan hukum. Advokat Dodik Firmansyah, SH, asal Kota Surabaya menduga, terdapat unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

“Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan,” tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/3/2026).

Advokat tersebut menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan berperan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Namun, ia mengaku tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi, kekerasan, hingga intimidasi, yang biasanya timbul karena mereka mengungkap praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum.

Terkait kasus penangkapan Muhammad Amir Asnawi, Dodik Firmansyah menyatakan ada latar belakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara. “Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban,” jelasnya.

Menurut informasi yang diperoleh, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 19.50 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang berada di dalam amplop putih bertuliskan “Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)”.

Wartawan tersebut ditangkap beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang dari Wahyu Suhartatik. Selain uang, barang bukti lain yang diamankan meliputi 2 kartu pengenal wartawan Mabesnews.tv dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi S 4479 NBE.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyampaikan bahwa Muhammad Amir Asnawi beserta barang buktinya telah dibawa ke Unit Resmob Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta,” ujarnya pada Minggu (15/3/2026).

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban yang menduga adanya tindakan pemerasan. “Kita mengamankan MAA (Muhammad Amir Asnawi) atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan. Dan dilakukan OTT. Kita menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan,” katanya.

Terhadap Muhammad Amir Asnawi, pihak kepolisian mengenakan pasal pidana yakni Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban ibu WS (Wahyu Suhartatik), usia 47 tahun, tinggal di Dlanggu, Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto.

Menurutnya, saat pelaksanaan OTT, korban berhadapan langsung dengan pelaku. Unsur pemerasan dibuktikan melalui percakapan antara keduanya, penyerahan uang, proses negosiasi, serta adanya kalimat intimidasi. “Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan 1 pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu,” tambahnya.

Isu yang menjadi latar belakang kasus ini berkaitan dengan penangkapan terduga penyalahguna narkoba oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna tersebut atas rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) diduga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. “Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas di rehab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan,” jelas Kapolres Mojokerto.

Ia menambahkan bahwa pelaku melakukan intervensi verbal kepada korban, sehingga korban membutuhkan perlindungan dari kepolisian dan kemudian dilakukan OTT. Kapolres Mojokerto juga membuka peluang adanya pelaku lain dalam kasus ini. “Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

Di sisi lain, Wahyu Suhartatik, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo, menjelaskan bahwa tindakan pemerasan yang dialaminya bermula ketika dirinya dihubungi oleh pria yang mengaku sebagai wartawan dari Mabes News TV dengan inisial MA (Muhammad Amir Asnawi).

Pada saat itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Kedua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I tersebut ditangkap oleh Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025.

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” ujar Wahyu kepada wartawan pada Sabtu (14/3/2026).

Wahyu membantah dugaan tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya menerima kedua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil asesmen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. Dia melakukan pendampingan sebagai bagian dari tugasnya sebagai Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, namun tidak menjadi kuasa hukum bagi kedua pasien tersebut. “Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Namun, kami sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” jelasnya.

Setelah Wahyu memberikan penjelasan, MA tetap menayangkan berita dengan narasi yang menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari pihaknya. Judul berita tersebut adalah ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’, yang diunggah melalui website, YouTube, dan TikTok Mabes News TV sebelum kemudian dikirimkan kepada Wahyu Suhartatik.

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalnya,” jelas Wahyu.

Kedua belah pihak kemudian menjalin janji bertemu di sebuah kafe di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus berita tersebut, namun Wahyu hanya dapat memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima oleh MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto segera mengamankan wartawan tersebut. “Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” ucap Wahyu.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!