
PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Mantikulore bertindak tegas menangkap dua orang yang diduga sebagai oknum debt collector yang melakukan pelanggaran hak konsumen serta diduga kuat menggelapkan kendaraan milik nasabah. Aksi penindakan hukum ini dilakukan sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan dan merugikan pihak lain.
Kedua tersangka diamankan oleh tim reskrim Polsek Mantikulore setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum tersebut diduga melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan yang berlaku, serta mengambil alih kendaraan yang dijadikan jaminan tanpa melalui prosedur hukum yang sah, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai penggelapan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya praktik yang merugikan masyarakat. Dua oknum debt collector ini kami amankan karena terbukti melakukan pelanggaran hak konsumen dan diduga menggelapkan kendaraan,” ujar Kapolsek Mantikulore melalui keterangan resminya, Rabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di kantor Polsek Mantikulore untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen serta pasal penggelapan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah tegas yang diambil oleh Polsek Mantikulore ini menjadi sinyal kuat bahwa penagihan utang harus tetap dilakukan dalam koridor hukum, dengan tetap menghormati hak asasi dan hak hukum dari debitur atau konsumen. Segala bentuk tindakan main hakim sendiri, intimidasi, atau pengambilan aset tanpa izin pengadilan adalah tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi. Penagihan boleh dilakukan, namun harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada unsur pemaksaan, ancaman, maupun penggelapan barang,” tegasnya.
Selain memproses hukum kedua tersangka, pihak kepolisian juga berupaya agar kendaraan yang menjadi objek sengketa dapat segera dikembalikan kepada pihak yang berhak atau diselesaikan melalui mekanisme yang legal. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak lembaga pembiayaan maupun pihak penagih agar selalu bekerja secara profesional dan taat asas.
Polsek Mantikulore menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli preventif guna mencegah terjadinya kasus serupa di wilayah hukumnya. Masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami tindakan penagihan yang tidak wajar diimbau untuk segera melapor ke kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan rasa aman bagi masyarakat, kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, termasuk praktik penagihan yang menyimpang,” pungkas Kapolsek Mantikulore.
(*)
