
Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini berhasil membongkar praktik kecurangan yang diduga telah berlangsung lama dan berurat akar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang secara diam-diam digelar pada Rabu (4/2/2026), pihak KPK mengungkap fakta mencengangkan terkait adanya sistem “biaya jalur belakang” yang digunakan oleh para importir nakal untuk memuluskan proses masuknya barang-barang mereka ke dalam negeri.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan setelah operasi, KPK mengungkapkan adanya dugaan aliran dana rutin yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp7 miliar setiap bulannya. Uang tersebut diduga merupakan “jatah tetap” yang diberikan kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai imbalan untuk memanipulasi sistem pemeriksaan barang impor. Modus yang diterapkan terbilang rapi namun sangat sistematis: barang impor yang seharusnya masuk ke jalur merah dan diperiksa secara ketat melalui pemeriksaan fisik, dengan sengaja dipindahkan ke jalur hijau sehingga dapat melenggang bebas tanpa hambatan apapun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik korupsi yang terbongkar ini diduga kuat melibatkan PT Blueray Cargo sebagai pihak yang terlibat langsung dalam meloloskan barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dampak dari praktik ini tidak hanya sebatas kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang jauh lebih besar serta membuka peluang masuknya barang-barang ilegal ke pasar domestik yang dapat membahayakan masyarakat dan ekonomi nasional.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa PT Blueray Cargo terlibat dalam rangkaian tindakan yang dilakukan untuk memastikan barang-barang impor yang tidak memenuhi syarat dapat lolos pemeriksaan. Dampak dari hal ini sangat luas, mulai dari hilangnya penerimaan negara dari bea dan cukai hingga potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal yang masuk ke masyarakat,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar khusus untuk menyampaikan perkembangan kasus ini.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa lokasi sekaligus, tim penyidik KPK tidak pulang dengan tangan hampa. Dari berbagai lokasi penggeledahan yang dilakukan, termasuk kantor dan tempat tinggal beberapa tersangka, pihak KPK menemukan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang, serta logam mulia berupa emas dengan berat total mencapai 3 kg. Setelah dilakukan penilaian awal, nilai total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik mencapai angka Rp40,5 miliar, yang semuanya akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan dan persidangan selanjutnya.
Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Dari jumlah tersebut, 6 orang telah resmi dikenakan status sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye setelah ditemukan bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan kasus korupsi ini. Beberapa nama yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus ini antara lain Rizal (mantan Direktur Pengawasan dan Pemeriksaan Barang Kedatangan/P2), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, yang semuanya memiliki peran penting dalam sistem pemeriksaan barang impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin menjadi bagian dari sistem “jatah bulanan” yang telah berjalan selama ini. Langkah penindakan yang dilakukan KPK menjadi pengingat bahwa reformasi di dalam tubuh institusi penjaga gerbang ekonomi negara masih menghadapi tantangan yang sangat besar, meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas aparatur.
Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, terutama sejauh mana KPK akan mampu menyeret semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini serta bagaimana langkah perbaikan sistem yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
(*)
