KASUS PENGANIAYAAN PEGAWAI SPBU TUBAN TEMUKAN TITIK TERANG! Oknum Pegawai Kecamatan Berinisial J Diamankan Polisi – Insiden yang Viral di Medsos Terekam CCTV, Polisi Gelar Pemeriksaan Mendalam

Ungkap kasus hukum Nasional

Tuban, 10 Februari 2026 – Kasus penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU yang terjadi di Jalan Cokrokusumo, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, akhirnya menemukan titik terang setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Terduga pelaku yang berinisial J (53 tahun), diketahui merupakan oknum pegawai kecamatan dan warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, yang diamankan tanpa perlawanan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim penyidik dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban menerima laporan resmi terkait insiden yang terjadi pada Sabtu (7/2/2026) lalu. “Kami telah melakukan penyelidikan awal setelah menerima informasi mengenai insiden yang juga viral di media sosial. Berdasarkan bukti dan identifikasi yang dilakukan, tim penyidik berhasil menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan secara tepat waktu,” jelas Iptu Siswanto dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Selasa (10/2).

Hingga saat ini, pihak Polres Tuban masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, termasuk mengumpulkan bukti tambahan serta mendengar keterangan dari berbagai pihak terkait. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Semua bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, akan menjadi bahan evaluasi dalam penyidikan ini,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.45 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan rekaman CCTV yang terekam jelas, insiden bermula ketika pengemudi mobil hitam yang dikendarai oleh tersangka diduga tidak sabar mengantre dalam antrian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat itu, operator SPBU berinisial VPF (23 tahun), warga Kecamatan Soko, Tuban, sedang melayani pelanggan lain sesuai dengan urutan antrian.

Tersangka yang merasa tidak puas kemudian meluapkan emosinya dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan akhirnya melakukan tindakan fisik terhadap VPF. Seorang mandor SPBU berinisial AN (32 tahun) yang melihat kejadian dan datang untuk melerai serta menanyakan penyebab kekerasan tersebut, justru juga menjadi korban penganiayaan. Tak berhenti sampai di situ, dua pegawai SPBU lainnya yang berupaya membantu melerai agar situasi tidak semakin memburuk juga turut mengalami serangan fisik dari tersangka.

Rekaman CCTV yang menunjukkan seluruh rangkaian kejadian kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi sorotan publik. Banyak warganet yang menyampaikan kecaman terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap para pegawai yang sedang menjalankan tugasnya. Beberapa pihak juga menyampaikan harapan agar pelaku segera ditangkap dan mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.

“Saat kejadian terjadi, kami sedang sibuk melayani pelanggan. Kami tidak menyangka ada yang akan melakukan kekerasan hanya karena merasa tidak sabar mengantre. Kami bersyukur pihak kepolisian cepat bertindak dan menangkap pelaku,” ujar salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya, saat ditemui setelah penangkapan tersangka dilakukan.

Pihak manajemen SPBU yang menjadi lokasi kejadian juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Polres Tuban. “Kami sangat menghargai kerja keras tim kepolisian dalam menangani kasus ini. Kami berharap agar tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang lagi, dan para pegawai dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman,” ujar seorang perwakilan manajemen SPBU.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti status jabatan tersangka yang merupakan pegawai kecamatan. “Kita akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang akan diambil terkait status jabatan tersangka. Tindakan kekerasan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki tugas untuk melayani masyarakat,” jelas Iptu Siswanto.

Publik kini menunggu proses hukum yang akan berjalan secara adil, serta harapan bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi, tanpa memandang latar belakang atau jabatan yang dimiliki oleh pelaku.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!