
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin kegiatan ekspose mandiri terhadap 17 perkara tindak pidana umum yang akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Kegiatan yang diadakan pada Senin (2/3/2026) tersebut dihadiri pula oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Kepala Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Jatim, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Jawa Timur antara lain Surabaya, Sidoarjo, Tanjung Perak, Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kota Kediri, Lumajang, Magetan, dan Sumenep.
Adapun rincian perkara yang telah disetujui untuk penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif meliputi tiga kategori utama, yaitu:
1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) perkara,
2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 6 (enam) perkara.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Agus Sahat menyampaikan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang peduli terhadap keharmonisan masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif adalah upaya memulihkan keadaan yang rusak akibat tindak pidana dan menjaga harmonisasi hubungan antarwarga masyarakat melalui kesepakatan yang dicapai bersama oleh semua pihak terkait. Kami telah melakukan kajian mendalam dengan cermat terhadap setiap perkara secara utuh, memastikan bahwa seluruh syarat formil dan materiil telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan, sekaligus tetap menjaga integritas proses peradilan pidana,” tegas Kajati Jatim dengan tegas.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif sendiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan KUHAP, dengan memperhatikan beberapa persyaratan utama yaitu perkara termasuk kategori pidana ringan, pelaku merupakan pelaku pertama kali dan bukan merupakan residivis, serta telah tercapai kesepakatan yang jelas antara korban dan pelaku. Khusus untuk perkara penyalahgunaan narkotika yang termasuk dalam daftar ini, pihak kejaksaan akan memberikan program rehabilitasi kepada pengguna pribadi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung dan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selain itu, terkait dengan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif bentuk sanksi pemidanaan, Wakajati Jawa Timur mengajak seluruh jaksa untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari MoU tentang Pidana Kerja Sosial serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kita perlu melakukan profiling yang cermat terhadap setiap tersangka agar bentuk pidana kerja sosial yang ditetapkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga relevan dan memberikan manfaat nyata baik bagi pelaku sendiri maupun bagi masyarakat luas,” jelas Wakajati dalam kesempatan tersebut.
(red)
