Judul: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor: Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Miras dan Judi Online

Ungkap kasus

Surabaya, 26 November 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua pelaku, yang masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22), berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban didatangi oleh pelaku utama, DR, yang meminjam sepeda motor dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun, setelah sepeda motor diserahkan, DR tidak dapat dihubungi, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Kenjeran segera melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan mereka.

Motif dan Penggunaan Hasil Kejahatan

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta.

“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian dihabiskan untuk pesta minuman keras (miras), membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.

Keterlibatan Residivis

Iptu Suroto menambahkan bahwa pelaku kedua, ME, merupakan seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2023. ME mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualan motor tersebut, yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku atau lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Iptu Suroto.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Kenjeran mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami tindak kejahatan.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!