
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M sebagai perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) dari delegasi China University of Political Science and Law (CUPL) pada hari Kamis, 26 Maret 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat. Pertemuan yang diisi dengan diskusi konstruktif ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan akademis dan profesional antara lembaga hukum Indonesia dengan institusi pendidikan hukum ternama dari China.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan tinggi dari kedua institusi tersebut, salah satu poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah usulan resmi untuk mendirikan China-Indonesia Investment and Rule of Law Research Center. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan bangga menyatakan dukungannya penuh terhadap usulan tersebut dan secara resmi mendorong Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa untuk menjadi tuan rumah sekaligus mitra akademis utama dalam mewujudkan pusat penelitian yang akan fokus pada kajian hukum perdagangan, investasi, dan supremasi hukum di antara kedua negara ini.
Dalam paparannya, Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa pendirian pusat penelitian tersebut akan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan kebijakan hukum yang adaptif dengan perkembangan dinamika ekonomi dan hubungan bilateral Indonesia-China. “Kami yakin bahwa melalui pusat penelitian ini, kedua negara dapat saling belajar dan berbagi pengalaman dalam mengelola isu-isu hukum yang berkaitan dengan investasi, sehingga dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi bersama,” ujarnya.
Selain membahas rencana pendirian pusat penelitian, pertemuan ini juga menyentuh aspek pengembangan sumber daya manusia sebagai bagian penting dari kerja sama jangka panjang. Kejaksaan Agung menyampaikan aspirasi dari dua akademisi muda STIH Adhyaksa yang juga merupakan anggota aktif Lembaga Kajian Internasional dan Perbandingan (LCIC), yaitu Adilla Meytiara Intan dan Adery Ardhan Saputro. Keduanya memiliki ketertarikan mendalam pada bidang hukum internasional, khususnya dalam kajian hukum perdagangan internasional dan hukum investasi, serta berharap dapat melanjutkan studi jenjang Doktor (S3) di CUPL.
Rencana studi tersebut diharapkan dapat memperkuat pertukaran intelektual antar kedua institusi, sekaligus menghasilkan generasi muda akademisi dan praktisi hukum yang memiliki wawasan global serta pemahaman mendalam tentang sistem hukum kedua negara. Delegasi CUPL menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan akan memberikan dukungan penuh dalam proses seleksi serta pengembangan program studi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan kedua akademisi muda tersebut.
Melalui pertemuan courtesy call yang penuh makna ini, kedua pihak menyampaikan harapan bahwa akan segera tercipta kesepakatan nyata yang menjadi fondasi kemitraan kerja sama jangka panjang. Kerjasama ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat kapasitas institusi hukum dan pendidikan di kedua negara, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi pada penguatan supremasi hukum di kawasan Asia dan komunitas negara-negara ASEAN secara luas.
(*)
