HP DITARUH DI DEKAT TV, PEMUDA TAMBAKSARI KEHILANGAN PONSEL SAAT TERTIDUR – KORBAN LAPORKAN KE POLSEK TAMBAKSARI

Nasional

Ponsel Vivo V60 Lite Bernilai Rp4 Juta Hilang dari Rumah Sendiri, Kasus Pencurian Akan Ditindaklanjuti Sesuai Hukum

SURABAYA – Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Iqbal Romadhoni, yang berdomisili di kawasan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, menjadi korban tindak pidana pencurian telepon genggam di dalam rumahnya sendiri. Peristiwa yang membuat korban mengalami kerugian materiil cukup besar terjadi pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, namun baru dilaporkan ke pihak berwenang dua hari kemudian.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor Resmi: STTLP/45/B/II/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR, korban telah secara resmi melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Tambaksari pada hari Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Proses pelaporan berjalan lancar dengan dibantu oleh petugas penyidik yang bertugas di sektor hukum Polsek Tambaksari, yang langsung mendokumentasikan setiap detail informasi yang disampaikan oleh korban.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan saat melaporkan kejadian, Iqbal Romadhoni menjelaskan kronologi peristiwa dengan jelas kepada petugas kepolisian. Menurut korban, awalnya ia telah meletakkan ponsel miliknya di atas meja yang berdekatan dengan perangkat televisi di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB pada hari Kamis (5/2/2026). Setelah itu, korban melanjutkan aktivitasnya seperti biasa hingga akhirnya merasa lelah dan tertidur di ruang tamu pada malam hari yang sama.

Namun, saat korban terbangun secara tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB pada hari Jumat pagi, ia langsung menyadari bahwa posisi ponsel yang seharusnya berada di dekat televisi telah tidak ada di tempatnya. Setelah melakukan pencarian menyeluruh di sekitar ruang tamu, kamar tidur, dan area lain di dalam rumah yang mungkin menjadi tempat pemakaian atau penyimpanan ponsel, korban memastikan bahwa perangkat elektronik tersebut benar-benar hilang dan diduga telah dicuri oleh orang yang tidak diketahui.

Ponsel yang menjadi objek pencurian diketahui merupakan jenis Vivo V60 Lite dengan warna yang tidak diungkapkan secara rinci oleh korban. Berdasarkan informasi yang diberikan, perangkat tersebut dibeli oleh korban tidak lama dengan harga sekitar Rp4.000.000, sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian pencurian ini cukup signifikan bagi korban yang bekerja sebagai pekerja lepas di sektor jasa. Selain kerugian materiil, korban juga menyampaikan bahwa di dalam ponsel tersebut tersimpan banyak data penting seperti nomor kontak teman dan rekan kerja, dokumen digital terkait pekerjaan, serta momen kenangan berupa foto dan video keluarga yang tidak dapat digantikan dengan uang.

Setelah melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian pada hari Senin (9/2/2026) pagi, tim penyidik Polsek Tambaksari menyatakan bahwa saat ini sedang melakukan berbagai langkah penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan lokasi dimana ponsel tersebut mungkin berada. Petugas telah mengambil beberapa bukti yang berpotensi menjadi petunjuk dalam penyelidikan, termasuk memeriksa kondisi pintu dan jendela rumah korban untuk melihat apakah ada tanda-tanda pemaksaan atau akses yang tidak sah ke dalam rumah, serta melakukan wawancara dengan tetangga sekitar untuk mencari informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang mungkin terlihat pada malam hari kejadian.

Kasat Reskrim Polsek Tambaksari yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa laporan yang diterima dari korban telah ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian barang milik orang lain. Menurutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif untuk menemukan pelaku serta mengembalikan barang yang dicuri kepada korban jika memungkinkan.

“Kami telah menerima laporan dengan baik dan segera mengambil langkah-langkah penyelidikan. Kasus pencurian di dalam rumah menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti, karena ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum kami. Kami akan melakukan segala upaya untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kasat Reskrim Polsek Tambaksari dalam keterangan kepada awak media.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tambaksari khususnya dan Kota Surabaya pada umumnya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan barang berharga di dalam rumah. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain selalu mengunci pintu dan jendela rumah dengan rapat terutama saat akan tidur atau keluar rumah, tidak menempatkan barang berharga seperti ponsel, uang, atau perhiasan di tempat yang mudah terlihat atau dijangkau oleh orang luar, serta mempertimbangkan pemasangan alat keamanan seperti kunci tambahan atau kamera pengawas jika diperlukan.

“Kita tidak boleh lengah meskipun berada di dalam rumah sendiri. Pelaku pencurian seringkali memanfaatkan kelengahan pemilik rumah untuk melakukan tindakannya. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pengamanan yang tepat, kita dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan,” tambah petugas kepolisian.

Korban, Iqbal Romadhoni, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang bersangkutan. Ia juga berharap agar pengalaman yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan barang pribadi di lingkungan rumah.

“Saya sangat berharap polisi dapat segera menemukan pelaku dan barang saya dapat kembali. Saya juga berharap tidak ada orang lain yang mengalami hal yang sama seperti saya, jadi saya ingin mengingatkan semua orang untuk selalu menjaga barang berharga mereka dan tidak pernah lengah,” ujar Iqbal dengan nada sedih namun tetap penuh harapan.

Saat ini penyelidikan kasus pencurian ponsel milik Iqbal Romadhoni masih berlangsung aktif oleh tim penyidik Polsek Tambaksari. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan kasus ini untuk segera menghubungi Polsek Tambaksari atau melalui nomor darurat kepolisian yang tersedia, agar dapat memberikan kontribusi dalam proses penyelidikan dan penuntutan hukum terhadap pelaku.

Diharapkan dengan adanya upaya penyelidikan yang intensif dari pihak kepolisian, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sekaligus memberikan rasa aman kembali bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tambaksari Surabaya.

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!