
Polda Jawa Tengah – Kota Semarang | Pada hari ini, Selasa (31/03/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggelar konferensi pers di Markas Operasi (Mako) Ditreskrimsus Polda Jateng, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto. Dalam acara tersebut, pihak kepolisian mengumumkan pengungkapan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan, yang dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Korban dalam perkara ini adalah Sdr. UP (40 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, yang bertempat tinggal di Kota Semarang. Peristiwa penipuan terjadi di wilayah Jl. Siblat V, Kelurahan Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juli 2025. Tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas adalah Sdr. JS (36 tahun), wiraswasta juga berdomisili di Kota Semarang.
Dalam keterangannya, Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam serta kerja sama lintas instansi yang erat. “Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal. Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol. Djoko Julianto.
Beliau juga membeberkan kronologi perbuatan kejahatan yang dirancang secara terencana oleh tersangka. “Tersangka JS ini memang sudah memiliki niat menipu sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan yang menggiurkan serta lokasi bisnis yang dibuat seolah-olah benar-benar ada agar korban tertarik untuk berinvestasi. Meski dijanjikan keuntungan akan dibayarkan dalam beberapa bulan, korban tidak pernah mendapatkan balikan apapun hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal tahun 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam proses pelacakan aset (asset tracing) yang menjadi bagian krusial dalam menangani kasus kejahatan ekonomi. “Tim Krimsus telah melakukan koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian terkait, hingga pihak perbankan terkait. Melalui kerja sama yang sinergis ini, kami berhasil melacak seluruh aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait, serta mengamankan sejumlah aset milik tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan tersangka telah menjalani proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, petugas telah mengamankan berbagai barang bukti penting, antara lain rekening koran atas nama PT NLD yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan, dokumen nota transaksi yang bersifat fiktif, 24 buah token internet banking yang digunakan untuk mengelola rekening-rekening terkait, serta sejumlah aset hasil kejahatan berupa 9 unit mobil bermerek beragam, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 buah Bukti Pengendalian Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan, dan 2 sertifikat tanah yang berlokasi di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
Akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih Rp78 miliar. Dari total dana hasil kejahatan tersebut, tersangka diketahui telah menguasai dan mengalihkan sebagian besar dana menjadi berbagai aset dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Namun, sebagian besar aset tersebut diketahui telah digadaikan atau dijaminkan kepada pihak ketiga, serta menggunakan nama orang lain (nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran agar tidak terdeteksi sebagai hasil kejahatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar usaha yang jelas dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan secara cermat terkait legalitas dan rasionalitas suatu produk investasi sebelum memutuskan untuk mengalokasikan dana. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal tersebut biasanya menjadi ciri khas dari modus penipuan. Polda Jawa Tengah berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi kepentingan dan keamanan finansial masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka JS dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membawa ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar). Selain itu, tersangka juga akan dituntut berdasarkan pasal-pasal terkait tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(red)
