
BALIKPAPAN – 28 FEBRUARI 2026 – Komitmen yang kuat Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya pada awal tahun 2026 telah membuahkan hasil yang signifikan. Dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2026, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkoba, dengan total 44 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Kumontoy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Balikpapan, mengungkapkan fakta yang mencengangkan terkait profil tersangka yang berhasil ditangkap. Dari puluhan tersangka yang diamankan, sebanyak 30 orang merupakan kelompok usia muda atau Generasi Z dengan rentang usia 18 hingga 29 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemuda kini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap jeratan barang haram tersebut, yang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan seluruh elemen masyarakat di Kota Balikpapan yang kerap dikenal sebagai “Kota Beriman”.
“Kita melihat tren yang sangat mengkhawatirkan di sini – sebagian besar tersangka yang kita tangkap adalah anak muda kita, generasi penerus bangsa. Ini bukan hanya masalah keamanan, tetapi juga masalah nasional yang membutuhkan tanggapan bersama dari seluruh komponen masyarakat,” ujar Kombes Pol Jerrold Kumontoy, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam menangani permasalahan narkoba yang mengancam masa depan pemuda.
Selain jumlah tersangka yang cukup besar, operasi intensif yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Balikpapan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomis yang fantastis, mencapai total Rp2.678.215.000. Rincian barang bukti narkotika yang berhasil disita selama operasi tersebut meliputi:
- Sabu seberat 1.079,01 gram atau setara dengan 1,07 kilogram.
- Ekstasi sebanyak 1.319 butir.
- Tembakau Gorilla (Sinte) seberat 8,1 gram.
Selain zat terlarang itu sendiri, pihak kepolisian juga berhasil menyita alat bantu penggunaan narkoba, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana dalam peredaran barang haram tersebut. Semua barang bukti yang diamankan telah disimpan di gudang khusus barang bukti narkotika Polresta Balikpapan untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam proses hukum terhadap para tersangka.
Kombes Pol Jerrold Kumontoy menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkotika. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berupa penangkapan pelaku, tetapi juga meliputi penyelidikan mendalam untuk mengungkap mata rantai perdagangan narkotika yang mungkin telah menjaring banyak orang, terutama kalangan muda.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Selain menangkap pelaku, kita juga akan terus melakukan pendekatan preventif berupa penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada anak muda, agar mereka lebih memahami bahaya narkotika dan tidak terjerumus ke dalam peredaran barang haram,” jelasnya.
Pihak Polresta Balikpapan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi narkotika dengan segera melaporkan setiap indikasi atau informasi terkait penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dipercaya akan menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas permasalahan narkoba yang telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Balikpapan.
(red)
