BREAKING NEWS! Hasil Sidang Kode Etik Bid Propam Polda NTB: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Resmi Dipecat Secara Tidak Terhormat – Ditemukan Sabu Hampir Setengah Kilogram dan Uang Rp83 Juta di Rumah Dinas

TNI-POLRI Nasional

Mataram, 9 Februari 2026 – Hasil sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pembinaan (Bid Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Kasat Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi mengeluarkan putusan tegas: pejabat yang menjabat sebagai pemimpin unit penindakan narkoba di wilayah tersebut resmi dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari korps kepolisian. Proses sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.20 Wita di gedung Polda NTB berakhir dengan kepastian bahwa AKP Malaungi terbukti bersalah atas pelanggaran yang dilakukan, sekaligus menjadi bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika yang tengah ditangani oleh tim penyidik.

Setelah sidang selesai, AKP Malaungi dikawal langsung oleh sejumlah petugas Bid Propam Polda NTB dari ruang sidang menuju ruang khusus Bid Propam untuk menjalani tahapan administrasi berikutnya. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang mengumumkan hasil sidang tersebut menyampaikan bahwa putusan ini merupakan konsekuensi logis dari temuan yang telah terbukti selama proses penyelidikan dan penyidikan. “Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik, sehingga kami perlu menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum yang masih berlangsung,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar segera setelah sidang berakhir.

Kasus yang melibatkan pejabat tinggi di unit resnarkoba ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istrinya pada awal Januari 2026 dalam operasi penindakan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil pengembangan kasus terhadap Bripka Karol, tim penyidik menemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki akses dan wewenang dalam menangani kasus narkoba.

“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Dit Resnarkoba bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur hukum agar tidak merusak jalur penyidikan,” ujar Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers pada Senin (9/2/2026).

Setelah mendapatkan izin dan bukti awal yang cukup, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas yang ditempati AKP Malaungi di kompleks Polres Bima Kota pada tanggal 5 Februari 2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan: sabu-sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram (hampir setengah kilogram) yang disimpan dalam beberapa wadah plastik tersembunyi di balik lemari kayu di kamar tidur, serta uang tunai berjumlah Rp83 juta yang ditemukan dalam tabung bawah meja kerja dan dalam celengan yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut menunjukkan bahwa sabu-sabu yang ditemukan berasal dari sumber yang sama dengan narkotika yang disita pada saat penangkapan Bripka Karol. Selain itu, dokumen elektronik yang ditemukan di perangkat milik AKP Malaungi juga menunjukkan adanya komunikasi yang mencurigakan dengan beberapa pihak yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah Bima dan sekitarnya.

Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap AKP Malaungi telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum, termasuk pemberian hak untuk memiliki kuasa hukum dan kesempatan untuk menjelaskan diri. “Sebelumnya, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika berdasarkan bukti-bukti yang telah kami kumpulkan. Sidang kode etik yang telah selesai ini merupakan proses internal korps untuk menentukan konsekuensi jabatan yang harus diterima oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas juga menyampaikan bahwa pihaknya menyadari adanya berita yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini belum ada bukti yang dapat menghubungkan pejabat tersebut dengan kasus yang melibatkan AKP Malaungi. “Mengenai berita yang beredar terkait bapak Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kami masih menunggu rilis resmi dari tim penyidik yang sedang menangani kasus ini. Kami tidak dapat memberikan informasi yang belum melalui proses verifikasi dan validasi agar tidak menyebabkan kesalahpahaman dan merusak nama baik pihak yang bersangkutan,” jelasnya tegas.

Putusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi menjadi salah satu kasus berat yang melibatkan pejabat dalam korps kepolisian di NTB belakangan ini. Pihak Polda NTB menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas dan tidak akan berpihak pada siapapun, termasuk pejabat tinggi, jika terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum dan peraturan korps. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme korps kepolisian. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota atau pejabat kepolisian akan mendapatkan sanksi yang sesuai tanpa terkecuali,” pungkas Kombes Pol Mohammad Kholid.

Saat ini, tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB masih terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan untuk menangkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat, serta memastikan bahwa tidak ada lagi oknum dalam kepolisian yang menjadi bagian dari aktivitas ilegal tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!