
SURABAYA, 19 Februari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, pada hari Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi oleh Kompascom, tiga anggota kepolisian bersenjata lengkap terlihat berjaga ketat di depan rumah bernomor 3 tersebut sejak pukul 12.30 WIB. Kehadiran aparat ini menandai langkah serius kepolisian dalam menindak jaringan kejahatan ekonomi.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa rumah yang digeledah ini diduga kuat digunakan sebagai pusat penampungan, penjualan, dan bahkan pengolahan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Penggeledahan yang saat ini dilakukan, diduga yang menampung, menjual dan juga mungkin mengolah emas, dari pertambangan ilegal tanpa izin atau ilegal,” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Ade menyebutkan bahwa pertambangan emas ilegal yang menjadi pangkal kasus ini berlokasi di Kalimantan Barat (Kalbar) dan telah beroperasi selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus pertambangan ilegal ini sendiri telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.
Lebih lanjut, Brigjen Ade menjelaskan bahwa dana hasil penjualan emas dari pertambangan ilegal tersebut mengalir ke berbagai pihak. Aliran dana inilah yang kemudian membentuk praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2025, mencapai Rp 25,8 triliun,” tegasnya, menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar.
Dalam penggeledahan ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Ade mengungkapkan, di antara barang bukti yang disita adalah surat-surat, dokumen-dokumen, serta alat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Meskipun demikian, Brigjen Ade menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Pihak penyidik masih terus bekerja keras untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang telah diamankan. Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik,” pungkasnya, menandakan bahwa proses hukum masih akan terus berjalan dan kemungkinan adanya penetapan tersangka baru akan muncul setelah pendalaman lebih lanjut.
(red)
