AKSI JAMBRET BERSENJATA TAJAM TERJADI DEKAT POS POLISI TUNJUNGAN SURABAYA, WANITA MALANG KORBAN, KALUNG EMAS Rp16 JUTA DIRAMPAS

Nasional

Surabaya, 12 Februari 2026 — Aksi penjambretan bersenjata tajam mengganggu ketertiban di kawasan padat penduduk Perempatan Praban, Tunjungan, Surabaya. Seorang wanita berusia 29 tahun bernama Maulida Tri Indah menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi tepat di depan Pos Polisi Tunjungan, samping Gedung Siola. Korban yang berasal dari Malang dan kini tinggal di Sememi, Benowo, langsung melapor ke Polsek Genteng pada hari Senin (09/02/2026) sekitar pukul 19.27 WIB.

Menurut keterangan Maulida, pada saat kejadian ia tengah melintas di kawasan Jalan Praban usai hendak membeli martabak di salah satu pedagang sekitar Jalan Kedungdoro. Sejak dari arah Kedungdoro menuju BG Junction, korban menyadari bahwa dirinya dibuntuti oleh dua pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario. Pelaku tampaknya menunggu kesempatan yang tepat, mengikuti korban hingga mencapai lampu merah di kawasan Tunjungan.

Kondisi lalu lintas yang cukup macet membuat kendaraan bergerak sangat pelan, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan tindakan kejahatannya. Ketika korban berada di Jalan Praban dan hendak berbelok ke arah Jalan Tunjungan, salah satu pelaku yang berada di belakang langsung menarik paksa kalung emas beserta liontin yang dikenakan oleh Maulida.

“Saya kaget dan teriak jambret, tapi tidak ada yang berani menolong karena pelaku diduga membawa celurit yang terlihat dari posisinya saat menarik kalung saya,” ujar korban saat memberikan keterangan tambahan pada hari Kamis (12/2/2026). Korban menambahkan bahwa saat itu ia sangat ketakutan sehingga tidak dapat melakukan perlawanan apapun terhadap pelaku.

Akibat peristiwa penjambretan ini, Maulida mengalami kerugian materi yang cukup besar, yaitu sebesar sekitar Rp16 juta yang merupakan nilai dari kalung emas dan liontin yang dirampas. Menurut korban, kalung tersebut merupakan hadiah dari orang tuanya dan memiliki nilai sentimental selain nilai ekonomi yang tinggi.

Dari pengamatan korban, salah satu pelaku yang melakukan penarikan kalung berbadan agak gemuk, mengenakan jaket berwarna gelap dan masker yang menutupi sebagian wajahnya. Setelah berhasil merampas barang korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Genteng Kali menuju kawasan Undaan dengan kecepatan tinggi, menghindari setiap upaya untuk ditangkap oleh masyarakat yang mulai menyadari kejadian tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya laporan kasus penjambretan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah segera melakukan tindak lanjut setelah menerima laporan dari korban. “Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mungkin ada, serta melakukan wawancara dengan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian saat itu terjadi,” ujar Iptu Vian.

Saat ini tim penyidik Polsek Genteng masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian dan jalur pelarian yang diduga digunakan oleh pelaku, termasuk CCTV milik pemerintah daerah dan instalasi milik masyarakat serta usaha di sekitar kawasan Tunjungan dan Genteng Kali.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang berada di kawasan Surabaya Pusat khususnya sekitar Jalan Praban, Tunjungan, dan sekitarnya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat berada di jalanan, terutama pada malam hari atau saat lalu lintas macet yang sering menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan jalanan. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain tidak menunjukkan barang berharga secara terang-terangan, selalu menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang diamati ke pihak berwajib.

“Kami berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang bersangkutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi atau keterangan jika ada yang melihat atau mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini, agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih lancar dan pelaku dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Vian Wijaya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!