AKSI CURANMOR DI SURABAYA MASIH TERJADI: RESIDIVIS DITANGKAP POLSEK WIYUNG, TELAH MENCURI 7 MOTOR DENGAN KUNCI T

Ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya, 29 Maret 2026 – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Surabaya masih terus terjadi, meskipun upaya penindakan dari pihak kepolisian terus dilakukan. Hal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang merugikan ini.

Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil menangkap seorang pelaku curanmor berinisial Muhammad Fausen alias MF (27), warga Bulak Jaya Gang III. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti yang cukup bahwa MF terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wiyung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi M-5041-NO. Saat ditemukan, motor tersebut berada dalam kondisi tanpa kunci kontak dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, MF menggunakan alat yang kerap dipakai oleh pelaku curanmor, yaitu kunci T. Alat ini dikenal mampu merusak rumah kunci kendaraan dalam waktu yang sangat singkat, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tanpa perlu menggunakan kunci asli. Setelah berhasil mencuri motor, MF kemudian menjual kendaraan tersebut ke penadah, yang merupakan bagian dari jaringan kejahatan yang terorganisir.

Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa MF tidak beraksi sendirian. Ia merupakan bagian dari sebuah komplotan yang melakukan pencurian sepeda motor di sebuah toko parfum di kawasan Lakarsantri pada tanggal 24 Februari 2026.

“Pelaku berperan sebagai eksekutor dalam komplotan tersebut. Dari pengakuannya, kunci T yang digunakan sudah dipakai untuk mencuri tujuh sepeda motor di berbagai lokasi yang berbeda,” jelas Kompol Lya.

Hasil penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa kunci T yang digunakan oleh MF dibeli dari seseorang di wilayah Bangkalan. Selain itu, diketahui bahwa MF bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis dengan riwayat kejahatan yang serupa.

Pada tahun 2025, MF pernah terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Tambaksari dan divonis 10 bulan penjara. Bahkan sebelumnya, pada tahun 2018, ia juga pernah menjalani hukuman tiga tahun penjara atas kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Kenjeran. Riwayat kejahatan yang berulang ini menunjukkan bahwa MF memiliki pola perilaku kriminal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu rekan pelaku yang masih buron dan belum tertangkap. Selain itu, polisi juga sedang menelusuri jaringan penadah yang membeli motor curian dari MF, serta mencari tahu identitas pembuat kunci T yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor dan mencegah terjadinya tindak serupa di masa depan.

Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh warga Surabaya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Disarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang terang, ramai, dan memiliki pengawasan, seperti tempat parkir yang dijaga atau area yang dilengkapi dengan kamera CCTV. Selain itu, pastikan untuk mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan atau alat pengaman lainnya guna meminimalkan risiko pencurian.

Jika warga melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau memiliki informasi terkait dengan kasus curanmor, diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menekan angka kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!